Periskop.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dalam kasus kebakaran gedung Terra Drone yang menewaskan 22 orang. Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman dua tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan, Michael terbukti bersalah karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dalam tragedi kebakaran yang menjadi salah satu kasus kebakaran paling fatal di Jakarta dalam beberapa tahun terakhir.
"Menyatakan terdakwa Michael Wisnu Wardhana terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana, karena kealpaannya mengakibatkan kematian pada orang lain. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Michael Wisnu Wardhana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada terdakwa. Dalam sidang tuntutan yang digelar pada 11 Mei 2026, JPU Daru Iqbal Mursid menilai Michael terbukti melakukan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan korban jiwa dalam jumlah besar.
"Meminta majelis hakim untuk memutuskan terdakwa Michael Wishnu Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Daru.
Jaksa juga meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya. Kasus ini berkaitan dengan insiden kebakaran di gedung Terra Drone Indonesia yang menyebabkan 22 orang meninggal dunia.
Standar Keamanan
Dalam dakwaannya, jaksa menjerat terdakwa menggunakan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana karena kelalaian yang mengakibatkan kematian. Selain itu, jaksa juga mengacu pada Pasal 188 KUHP lama yang mengatur perbuatan lalai yang menyebabkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keselamatan umum maupun nyawa orang lain.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aspek keselamatan kerja dan standar keamanan gedung perusahaan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Penanggulangan Kebakaran DKI Jakarta, kasus kebakaran di lingkungan industri dan perkantoran masih menjadi salah satu ancaman serius di kawasan perkotaan, terutama akibat lemahnya pengawasan terhadap sistem proteksi kebakaran, instalasi listrik, hingga prosedur keselamatan darurat.
Sejumlah kasus serupa sebelumnya juga pernah terjadi di Indonesia, termasuk kebakaran fasilitas industri dan gedung usaha yang memicu korban jiwa akibat dugaan kelalaian pengelola bangunan. Dalam beberapa kasus, aparat penegak hukum menggunakan pasal kelalaian pidana terhadap pihak perusahaan maupun pengelola gedung.
Majelis hakim dalam perkara ini menilai unsur kelalaian telah terpenuhi sehingga terdakwa tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana. Meski demikian, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Hingga kini belum ada pernyataan resmi apakah pihak terdakwa maupun jaksa akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar