Periskop.id - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta resmi menetapkan jadwal persidangan perkara permohonan banding terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Sidang perdana tersebut dipastikan digelar secara transparan.

Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, mengonfirmasi agenda pembuka sidang tingkat banding akan dilaksanakan pada awal bulan depan.

“Rencana sidang pertama Rabu, 5 Agustus 2026. Terbuka untuk umum,” kata Catur kepada wartawan, Rabu (15/7).

Selain menentukan hari persidangan, PT DKI Jakarta juga telah merampungkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini.

Tiga hakim telah ditunjuk secara resmi untuk memimpin jalannya proses hukum Nadiem Makarim di tingkat banding.

“Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyana, SH., MH.; Hakim Anggota I Dr. Catur Iriantoro, SH., M.Hum.; Hakim Anggota II Hotma Maya Marbun, SH., MH.,” ujar Catur.

Sidang banding tersebut akan dilaksanakan di PT DKI Jakarta.

Diketahui, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.

Apabila denda tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset hasil lelang tidak mencukupi, maka denda diganti dengan hukuman kurungan badan selama 190 hari.

Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp809 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, Nadiem akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.