Periskop.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan mengambil langkah hukum lanjutan guna melawan putusan pengadilan tingkat pertama. Kubu Nadiem resmi menyerahkan memori banding setelah menilai majelis hakim keliru dan tidak objektif dalam mempertimbangkan fakta persidangan.

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, membenarkan bahwa pendaftaran memori banding tersebut sudah diselesaikan secara daring sejak kemarin dan diserahkan secara lengkap pada hari ini.

"Sebenarnya dari kemarin ya kita sudah submit secara online, dan hari ini kita masukkan memori banding atas putusan Pak Nadiem Makarim," kata Zaid di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (8/7).

Zaid menjelaskan, timnya mengkritisi sejumlah poin dalam pertimbangan majelis hakim yang dianggap bertolak belakang dengan jalannya persidangan. Salah satu fokus utama yang digugat adalah kesimpulan hakim mengenai keabsahan surat kuasa di lingkungan kementerian.

Sanggahan Isu Konflik Kepentingan dan Intervensi Seleksi

Menurut Zaid, pemberian surat kuasa oleh Nadiem merupakan mekanisme resmi untuk menghindari benturan kepentingan (conflict of interest). Namun, majelis hakim tingkat pertama justru menilainya secara janggal sebagai formalitas belaka untuk melindungi praktik tersebut.

Pihak pengacara menegaskan seluruh saksi dan alat bukti di persidangan sudah membuktikan tidak adanya instruksi sepihak dari Nadiem kepada penerima kuasa.

"Fakta persidangan dari seluruh saksi dan bukti yang diperiksa sudah secara tegas menyatakan bahwa Pak Nadiem tidak pernah memberi perintah apa pun terhadap penerima kuasa," tegas Zaid.

Kubu Nadiem juga menolak pertimbangan hakim terkait proses pemilihan pejabat di Kementerian Pendidikan. Zaid menyatakan proses seleksi berjalan murni melalui panitia seleksi (pansel) tanpa intervensi langsung maupun tidak langsung dari Nadiem.

Ketidaklogisan putusan juga terlihat dari lini masa perkara. Proses seleksi pansel sudah rampung pada Maret, sedangkan tim teknis pemutusan proyek TIK baru dibentuk pada akhir April.

"Jadi berdasarkan fakta persidangan, tidak ada bukti bahwa Pak Nadiem melakukan intervensi, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap siapa saja yang lolos dalam proses seleksi," ujar Zaid.

Soal Aliran Uang Rp809 Miliar dan Tudingan Memperkaya Google

Poin fundamental lain dalam memori banding adalah penolakan atas dakwaan penerimaan dana senilai Rp809 miliar. Dokumen persidangan membuktikan uang tersebut keluar-masuk melalui transaksi internal tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan Nadiem.

Zaid menantang penuntut umum untuk membuktikan peran materiil Nadiem secara nyata, bukan sekadar berdalih bahwa aliran uang dialihkan ke pihak korporasi atau orang lain.

"Kalau memang dakwaannya adalah Pak Nadiem menerima Rp809 miliar, maka harus dibuktikan secara materiil adanya penerimaan tersebut," tutur Zaid.

Tim kuasa hukum juga menilai majelis hakim melakukan kesalahan fatal dengan menuduh Nadiem memperkaya raksasa teknologi Google dalam pengadaan Chromebook. Google dipastikan bukan pihak dalam pengadaan dan tidak pernah diaudit menerima keuntungan dari proyek tersebut.

Zaid menegaskan, kerugian negara yang didakwakan sebenarnya bersumber dari isu kemahalan harga, yang secara tegas telah dibantah oleh pihak vendor maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

"Dalam proses pengadaan barang dan jasa harus melalui e-katalog di bawah LKPP. Berdasarkan fakta persidangan, LKPP mengakui secara tegas tidak ada intervensi, bahkan komunikasi saja dalam penentuan harga tidak ada," ucap Zaid.

Tudingan Jaksa Sembunyikan Bukti Surat Jaminan

Lebih lanjut, pihak Nadiem mengungkapkan adanya indikasi kesengajaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyembunyikan satu alat bukti krusial berupa surat jaminan tidak adanya kemahalan harga dari pihak prinsipal.

Akibat dokumen ini tidak diserahkan hingga proses duplik, persidangan tingkat pertama dinilai berjalan tidak utuh.

Zaid meminta Pengadilan Tinggi membuka kasus ini secara transparan dan menghadirkan surat pernyataan tersebut.

Sesuai aturan, jika ada selisih harga, penyelesaian hukum yang ditempuh adalah penagihan kelebihan bayar setelah audit, bukan langsung dipidanakan.

"Kami dari tim penasihat hukum sampai proses duplik tidak diberikan oleh jaksa penuntut umum, dan dalam pertimbangan hakim itu tidak dibuktikan," ujar Zaid.

Zaid menekankan, langkah hukum ini sangat berdasar karena majelis hakim tingkat pertama sendiri menolak narasi kerugian negara sebesar Rp4,8 triliun yang dituduhkan jaksa. Ia berharap majelis hakim di tingkat banding dapat meluruskan kekeliruan ini demi keadilan hukum.

"Majelis hakim menolak angka Rp4,8 triliun. Artinya apa? Artinya memang selama ini narasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum itu terlalu mengada-ada dan tidak ada buktinya," ungkap Zaid.

Diketahui, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset dari hasil lelang tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 190 hari.

Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp809 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, Nadiem akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.