Periskop.id - Tim penasihat hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menuding adanya ketidakberesan dalam proses persidangan tingkat pertama. Kubu Nadiem menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sengaja menyembunyikan alat bukti krusial yang dapat mematahkan dakwaan terkait kerugian keuangan negara dalam pengadaan Chromebook.

Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, mengungkapkan dugaan penyembunyian dokumen tersebut membuat persidangan sebelumnya berjalan tidak utuh. Alat bukti yang dimaksud adalah surat jaminan atas kemahalan harga dari pihak vendor atau prinsipal.

"Ada satu alat bukti yang disembunyikan oleh rekan jaksa penuntut umum dan itu tidak diberikan dalam fakta persidangan sehingga persidangan ini tidak utuh, yaitu surat jaminan kemahalan harga," kata Zaid di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/7).

Zaid menjelaskan, keberadaan surat jaminan tersebut sangat penting untuk menguji keabsahan dakwaan jaksa. Jika dokumen itu dibuka, dasar kerugian negara akibat kemahalan harga yang dituduhkan JPU otomatis gugur. Sebab, mekanisme penyelesaiannya bukan lewat jalur pidana, melainkan penagihan selisih harga.

"Jadi tidak ada kerugian keuangan negara berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum karena adanya kemahalan harga. Padahal ada surat jaminan yang menunjukkan tidak ada kemahalan harga," ujarnya.

"Tetapi surat itu, kami dari tim penasihat hukum sampai proses duplik tidak diberikan oleh rekan jaksa penuntut umum, dan dalam pertimbangan hakim hal tersebut tidak dibuktikan," lanjutnya.

Atas dasar kejanggalan tersebut, tim penasihat hukum menjadikan poin ini sebagai konsentrasi utama dalam memori banding yang mereka ajukan. Kubu Nadiem mendesak majelis hakim pada Pengadilan Tinggi untuk membongkar berkas perkara dan memerintahkan kehadiran fisik surat pernyataan jaminan dari para vendor Chromebook.

Zaid menegaskan, penentuan kerugian negara akibat kemahalan harga harus bersandar pada hasil audit resmi terlebih dahulu. Jika audit membuktikan adanya selisih, maka korporasi terkait wajib ditagih secara administratif, sebuah prosedur yang absen dalam peradilan tingkat pertama.

"Kalaupun ada kemahalan, maka mekanismenya adalah mereka ditagih atas selisih kemahalan tersebut, dengan dasar harus terlebih dahulu dilakukan audit bahwa benar telah terjadi kemahalan harga. Ini yang tidak ada dalam proses persidangan di tingkat pertama," ungkap Zaid.

Diketahui, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset dari hasil lelang tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.

Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp809 miliar. Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.