periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan satu tersangka yang sebelumnya belum ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan. Langkah hukum ini diambil setelah tim penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan di markas lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa tersangka Muhammad Yanuar Marzuki (MYM), selaku Komite Manajemen Proyek Pembangunan Gedung Kantor Pemkab Lamongan 2017–2019, langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk masa penahanan pertama.

Advertisement

"Pasca pemeriksaan, hari ini Rabu (3/6), penyidik langsung melakukan penahanan terhadap tersangka MYM untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 3 Juni sampai dengan 22 Juni 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung KPK, Rabu (3/6).

Budi menambahkan, Yanuar akan menjalani masa kurungan tersebut di rumah tahanan KPK.

"Penahanan terhadap MYM dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih," jelasnya.

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka dalam dugaan korupsi ini. Mereka adalah Mokh. Sukiman (SKM), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lamongan tahun 2017; Ahmad Abdillah (ABD), selaku Direktur PT Agung Pradana Putra; serta Herman Dwi Haryanto (HDH), selaku General Manager Divisi Regional 3 tahun 2015–2019.

Tersangka Yanuar Marzuki sebelumnya sempat absen dan belum memenuhi panggilan tim penyidik lantaran terkendala masalah transportasi.

Atas perbuatannya dalam proyek pembangunan infrastruktur daerah tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.