periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) merilis daftar aset milik sejumlah terpidana korupsi yang siap dilelang ke publik. Dari deretan barang sitaan tersebut, terdapat barang-barang ikonik milik mantan pejabat negara, mulai dari paket pin emas milik mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hingga mesin kopi mewah.

Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan bahwa berdasarkan rekapitulasi perkara, komoditas yang paling banyak dilelang dalam edisi ini berasal dari kasus mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Advertisement

“Kalau rekap berdasarkan perkara yang paling banyak dilelang adalah perkara terpidana Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Cirebon. Ada 3 bidang tanah dalam 1 paket dengan nilai limit Rp10.781.654.000 (Rp10 miliar), uang jaminannya Rp2.500.000.000 (Rp2,5 miliar). Kemudian ada 1 paket berupa 4 bidang tanah dengan nilai limit Rp19,6 miliar, uang jaminan Rp3,95 miliar,” kata Mungki di Gedung Rupbasan KPK, Jumat (5/6).

Mungki menambahkan, untuk lot barang terbanyak berdasarkan lokasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), berada di KPKNL Jakarta III. Di lokasi ini, KPK menawarkan objek lelang yang cukup mencolok, salah satunya adalah satu paket berisi 4 buah pin Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) emas milik mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Paket tersebut terdiri atas satu buah pin WTP emas 18 karat seberat 24,16 gram, satu pin WTP emas 14 karat seberat 24,23 gram, satu pin WTP emas 13 karat seberat 24,23 gram, serta satu buah pin WTP yang bukan logam emas.

“Ini dijual dalam satu paket dengan harga limit Rp67.039.000, uang jaminan Rp25.000.000. Ini dari perkaranya Pak Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian,” jelas Mungki.

Selain pin emas, KPKNL Jakarta III juga melelang satu unit mesin kopi premium merek La Marzocco seri Linea PB yang disita dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Mesin pembuat kopi ini dilepas dengan nilai limit Rp77.600.000 dan uang jaminan sebesar Rp35.000.000.

Bagi masyarakat yang mengincar gawai elektronik, KPK turut menawarkan satu unit iPhone 13 Pro Max berkapasitas 1 Terabyte (TB) dengan harga limit Rp5,8 juta dan uang jaminan Rp2.500.000. Mungki menjamin kondisi ponsel tersebut aman dan tidak terkunci oleh sistem keamanan digital.

“Di antaranya ada iPhone 13 Pro Max 1 Tera, iCloud-nya tidak terkunci jadi siap pakai, dengan nilai limitnya Rp5,8 juta, uang jaminan Rp2.500.000. Nanti bisa dilihat langsung kondisinya, bisa dicoba, dicek, dan lain sebagainya,” tuturnya.

Untuk kategori aset tidak bergerak berharga tinggi, KPK melelang satu unit apartemen mewah di hunian elite Pondok Indah Residence. Properti fungsional yang disita dari perkara terpidana Ahmad Taufik, mantan pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes), itu dipatok dengan nilai limit Rp6,4 miliar dan uang jaminan sebesar Rp3 miliar.

Terakhir, komoditas properti yang ikut dilepas dalam lelang ini adalah satu bidang tanah berikut bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 9580. Aset tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus mantan pejabat Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, dengan nilai limit Rp8,6 miliar dan uang jaminan Rp4 miliar.

Diketahui, proses penawaran lelang ini dilakukan pada 18 Juni 2026 secara online melalui situs resmi DJKN di http://lelang.go.id. Calon pembeli wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan melengkapi tiga persyaratan utama, yaitu memiliki KTP/e-KTP, NPWP, serta nomor rekening tabungan pribadi yang valid.

Sistem penutupan penawaran akan dilakukan tepat pukul 10.00 waktu server. Nantinya, peserta yang berani memasukkan penawaran harga tertinggi otomatis ditetapkan sebagai pemenang lelang.