periskop.id - Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengungkap Ketua ORI nonaktif Hery Susanto pernah mengarahkan jajarannya agar tidak "menyentuh" program Makan Bergizi Gratis (MBG). Arahan itu diketahui dari keterangan sejumlah staf ORI dalam proses pemeriksaan.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menyesalkan instruksi tersebut. Menurutnya, MBG tetap wajib diawasi meski berstatus program nasional prioritas, dan tidak ada satu pun program pemerintah yang boleh luput dari pengawasan ORI.

Advertisement

"Ini kan kurang ajar. Lah, buktinya ini sekarang pimpinan MBG ditangkap jadi tersangka, itu artinya ada masalah dalam tata kelola," tegas Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (21/7).

Ia menegaskan, ke depan ORI tidak boleh melepas fungsi pengawasannya hanya karena suatu program kebetulan menjadi unggulan pemerintah. Jimly menilai ORI sebagai lembaga pengawas pelayanan publik yang independen harus tetap mengawal seluruh program negara tanpa terkecuali.

Dirinya tidak menampik MBG adalah program yang mulia dan idenya bagus. Namun, implementasinya tetap harus diawasi dan tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kontrol.

"Itu lah ciri budaya kerja kita di birokrasi feodal. Gara-gara ada program nasional, tiba-tiba presiden kita sangat semangat, akhirnya nggak pada berani, mingkem semua, nggak berani mengawasi. Tidak boleh begitu," tuturnya.

Majelis Etik kemudian menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Hery. Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku Insan Ombudsman RI.

Pelanggaran yang dibebankan mencakup keberpihakan, adanya unsur kesengajaan, perbuatan berulang, serta dampak negatif terhadap unit kerja, lembaga, negara, dan publik. Salah satu pemicunya adalah penetapan Hery sebagai tersangka dugaan korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi membenarkan penetapan tersangka itu dilakukan saat Hery masih aktif sebagai anggota ORI periode 2021-2026.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Dalam perkara ini, Hery diduga menerima suap senilai Rp1,5 miliar dari PT TSHI. Kasus bermula ketika PT TSHI tersandung masalah penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan, lalu mencari jalan keluar dengan melibatkan Hery selaku Komisioner ORI saat itu.

Uang suap tersebut diterima Hery dari LKM, yang menjabat sebagai Direktur PT TSHI, sebagai imbalan atas keterlibatannya dalam menyelesaikan permasalahan PNBP perusahaan tersebut.