periskop.id - Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode September 2024-Januari 2026, bersaksi dalam sidang kasus suap importasi barang. Ia membongkar arahan Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi yang meminta agar pengusaha importir "dibina, bukan dibinasakan."

Arahan tersebut, menurut Rizal, menjadi latar belakang digelarnya pertemuan tertutup antara Djaka Budhi dan sejumlah pengusaha importir berindeks Importir Berisiko Tinggi (IBT). Pertemuan itu ia inisiasi dan berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Juli 2025.

Advertisement

"Beliau itu prinsipnya bukan mau mematikan pengusaha baik pabean maupun cukai. Tapi bagaimana kita agar membina, agar mereka menjadi bekerja dengan baik sesuai aturan," kata Rizal dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/6).

Rizal menguraikan, pilihan Hotel Borobudur sebagai lokasi pertemuan bukan tanpa pertimbangan. Ia memilih tempat itu karena lokasinya dekat dengan Kementerian Keuangan, sekaligus menghindari kesan mengundang importir IBT secara terbuka ke kantor.

"Berisiko tinggi, betul. Sehingga tidak bisa kita lakukan pertemuan secara terbuka. Secara terbuka maksudnya kita undang ramai-ramai ke kantor itu tidak bisa," ujar Rizal menjelaskan alasannya.

Rizal memaparkan, pertemuan itu juga dimaksudkan untuk menambah pemahaman Djaka Budhi soal prosedur kepabeanan dan cukai. Djaka, yang berlatar belakang TNI, dinilai belum memiliki pemahaman mendalam soal proses bisnis importasi ketika baru saja dilantik menggantikan Askolani sebagai Dirjen Bea Cukai.

"Jadi beliau berlatar belakang TNI dan pemahaman beliau mengenai kepabeanan cukai itu belum sedalam kami yang pegawai Bea Cukai. Kami berpandangan ini memang harus diyakini beliau mengenai proses bisnis ini dengan mendengar langsung dari pelaku," tutur Rizal.

Jaksa KPK Takdir kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Rizal yang memuat pernyataan Djaka secara lengkap. Dalam BAP tersebut tercantum bahwa Djaka memerintahkan Rizal untuk tidak membinasakan, melainkan membina para pengusaha importir. Rizal membenarkan seluruh isi BAP yang dibacakan jaksa itu.

Terdakwa dalam perkara ini adalah tiga petinggi Blueray Cargo (Grup), yakni John Field selaku pimpinan, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi. John Field juga turut hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudur tersebut.

IBT sendiri adalah status yang disematkan kepada pelaku usaha atau importir yang diindikasikan kerap melakukan pelanggaran dalam kegiatan kepabeanan. Status tersebut menjadi salah satu alasan Rizal tidak bisa menggelar pertemuan secara resmi dan terbuka di kantor.

Jaksa KPK mendakwa ketiga terdakwa menyerahkan uang senilai Rp61,3 miliar dalam denominasi dolar Singapura kepada pejabat DJBC. Selain uang tunai, ketiganya juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.