periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan asal-usul aset kripto yang disita dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin tinggal di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Kasus ini diketahui ikut menyeret eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, aset digital tersebut didapatkan tersangka dengan cara membeli menggunakan uang hasil pemerasan.
"Kripto dibeli dari uang yang diduga merupakan hasil tindak pemerasan tersebut," kata Budi, di Gedung KPK, Senin (8/6).
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan aset senilai Rp17,5 miliar dalam berbagai bentuk barang bukti nyata maupun aset likuid.
"Senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing," urai Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Kamis (4/6).
Diketahui, selain Silmy, KPK menetapkan dan menahan tujuh tersangka lainnya dalam perkara dugaan korupsi perizinan tinggal warga negara asing (WNA). Adapun, para tersangka diduga mendapatkan Rp145,5 miliar. Mereka adalah:
1. Saffar Muhammad Godam (SMG) selaku Plt. Dirjen Imigrasi tahun 2024-2025.
2. Jaya Saputra (JS) selaku Direktur Izin Tinggal.
3. Bagus Bramantyo (BGS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
4. Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
5. Ronald Arman Abdullah (RAA) selaku Kakanim Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026.
6. Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS.
7. Gusti Bernardiansyah (GST) selaku staf Subdit Izin Tinggal.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar