periskop.id - Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya resmi mengajukan permohonan justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengaku telah memegang lebih dari 20 nama yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menegaskan langkah JC ini bukan upaya kliennya untuk lolos dari jeratan hukum. Sony, menurutnya, justru ingin kooperatif membuka siapa saja aktor yang bermain dalam program unggulan presiden itu.
"Kami baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan dari klien kami, di mana klien kami menyatakan akan mengajukan JC," kata Krisna Murti kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (8/6).
Krisna menambahkan, Sony sudah mulai menyebut nama-nama pihak yang dianggap turut terlibat saat menjalani pemeriksaan. Namun, daftar itu disebut baru sebagian karena sesi pemeriksaan sebelumnya berlangsung cukup melelahkan dan akan dilanjutkan pada pemeriksaan berikutnya.
"Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuman klien kami bilang itu baru sebagian. Karena kemarin pemeriksaan cukup lelah, jadi akan diungkap lagi pada pemeriksaan lanjutan. Intinya baru sebagian saja nama-nama itu," jelas Krisna.
Krisna juga membeberkan alasan Sony enggan menanggung kasus ini seorang diri. Ia menyebut ada sejumlah pihak yang berperan sebagai Person in Charge (PIC) namun diduga menyalahgunakan dana yang sudah diserahkan kliennya, lalu justru membebankan tanggung jawab kepada Sony.
"Contohnya, klien kami memberikan titik ini, misalkan 50 kepada A, 100 kepada B. Ternyata yang dibangun hanya sedikit, sisanya dijual. Lalu mereka (PIC) mengatakan PIC klien kami. Masak uangnya masuk ke mereka semua, tapi dibebankan kepada klien kita?" ungkapnya.
Krisna melanjutkan, Sony pun berencana membuka dugaan penyimpangan dalam berbagai proses pengadaan barang di BGN pada pemeriksaan selanjutnya. Ia menegaskan, kliennya tidak pernah membidangi urusan pengadaan yang dimaksud.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG di BGN, yakni Sony Sonjaya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga mengintervensi proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan milik mereka tetap lolos meski tidak memenuhi kelayakan, sekaligus terafiliasi dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang meraup miliaran rupiah setiap harinya.
Kejagung juga mengendus dugaan markup harga dalam pengadaan barang yang tidak sesuai kebutuhan riil. Barang-barang yang masuk dalam pusaran korupsi ini meliputi 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
"Dalam pemeriksaan besok, klien kami akan mengungkap bagaimana proses tender seperti motor, lalu IT, kemudian tablet, lalu ada pengadaan kaos kaki dan sebagainya. Itu akan diungkap lebih besar lagi dan dipastikan klien kami tidak membidangi pengadaan-pengadaan itu," pungkas Krisna.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar