periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadwalkan forum gelar perkara atau ekspose untuk menentukan kelanjutan penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil guna merumuskan sikap resmi lembaga antirasuah terkait arah penanganan kasus tersebut.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, saat ini penanganan perkara program MBG di KPK masih berada dalam tahap penyelidikan. Namun, kelanjutan kasus ini membentur aturan hukum karena Kejaksaan Agung (Kejagung) lain yang sudah melangkah lebih maju ke tahap penyidikan.
"Betul. Itu sebetulnya kita memang sudah ada lidik, tapi kemudian APH (aparat penegak hukum) lain sudah menaikkan prosesnya ke tahap penyidikan, maka secara ketentuan perundang-undangan itu tidak bisa ada dualisme penyidikan," kata Taufik, di Gedung KPK, Senin (8/6).
Taufik menjelaskan, aturan perundang-undangan dengan tegas melarang terjadinya dualisme penyidikan atau dua lembaga penegak hukum mengusut satu perkara yang sama secara bersamaan. Akibatnya, KPK kini tengah mengkaji opsi sinergi dalam proses penegakan hukum.
Salah satu opsi yang terjadi adalah menyerahkan seluruh data dan temuan yang telah dikumpulkan oleh tim penyelidik KPK kepada pihak Kejagung.
"Tentunya kita juga akan melihat sinerginya yang kita lebih akan apa kita akan kembangkan untuk proses penyidikannya, apakah data-data itu nanti diberikan ke pihak Kejaksaan, kita akan menunggu nanti hasil gelar perkara," jelas dia
Keputusan final mengenai apakah penyelidikan di KPK akan dihentikan dan datanya dilimpahkan ke Korps Adhyaksa, sepenuhnya akan bergantung pada hasil jajaran pimpinan KPK
"Bagaimana yang diputuskan oleh pimpinan seperti apa," ungkap Taufik.
Diketahui, berdasarkan surat perintah Direktur Penyidikan tanggal 29 Mei 2026 perihal penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025–2026, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
Adapun, tiga orang saksi yang diperiksa kini telah berubah status hukumnya menjadi tersangka. Mereka adalah Dadan Hindayana (DH) selaku Kepala BGN periode Agustus 2024–2 Juli 2026, Sony Sonjaya (SS) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025–2 Juli 2026, dan Lodewyk Pusung (LP) selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan periode 22 Oktober 2024–2 Juli 2026.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar