periskop.id - Pemerintah dan DPR merevisi kesepakatan soal batas usia pensiun Kapolri dalam rapat Panja Revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Ketentuan yang sebelumnya mematok usia 61 tahun kini diganti menjadi lebih fleksibel.

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan, masa dinas Kapolri kini bisa diperpanjang satu tahun atau sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan presiden. Perubahan itu menjadi salah satu poin yang disampaikan kepada peserta rapat Panja.

Advertisement

"Jadi tambahannya adalah 'atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," ujar Edward dalam rapat Panja RUU Polri Komisi III DPR di Gedung DPR, Selasa (9/6).

Usulan tersebut langsung memperoleh persetujuan seluruh peserta rapat. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang memimpin sidang mengonfirmasi keputusan itu sebelum mengetuk palu.

Perubahan ini menjadi catatan penting karena sehari sebelumnya pemerintah dan DPR sudah mencapai kata sepakat. Dalam kesepakatan sebelumnya, masa dinas Kapolri cukup diperpanjang hingga usia 61 tahun berdasarkan kepres, tanpa klausul fleksibilitas tambahan.

Namun hasil kerja tim perumus (Timus) dan tim sinkronisasi (Timsin) membawa perubahan tersebut ke rapat Panja. Edward menegaskan, revisi itu bersumber langsung dari proses perumusan di kedua tim tersebut.

Secara teknis, perubahan itu tertuang dalam Pasal 30 ayat 5 huruf C RUU Polri yang mengatur usia pensiun perwira tinggi bintang empat, termasuk Kapolri. Edward kemudian membacakan bunyi pasalnya secara lengkap kepada peserta rapat.

"Berdasarkan Timus Timsin, ada dua hal yang kami sampaikan. Yang pertama adalah pada Pasal 30 ayat 5 huruf C, bunyinya menjadi: 'Khusus untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden'," papar Edward.