periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lebih dalam menyembunyikan uang yang digunakan para oknum di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim untuk menyamarkan setoran proyek.
Para pelaku diketahui menggunakan strategi "buka-tutup" rekening atas nama orang lain (nominee), mulai dari menggunakan identitas office boy (OB) hingga pegawai negeri setempat.
"Untuk menyamarkan aliran dana dari rekanan, para pihak menggunakan modus buka tutup rekening nominee ataupun melalui setoran secara cash (tunai)," kata Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik, di Gedung KPK, Selasa (9/6).
Dalam skema tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim, Abi Nurwardani (ABN), ditunjuk sebagai pengendali utama atas seluruh kartu ATM dan buku tabungan nomineetersebut. Dari rekening pinjaman itulah, Abi membagi-bagikan uang suap menggunakan sistem persentase berdasarkan hierarki jabatan.
"Bahwa kemudian, atas rekening-rekening nominee tersebut, ABN bertindak sebagai pengendali rekening. ABN diduga mendistribusikan aliran uang dengan prosentase tertentu, yaitu sebesar 5% untuk Bupati, sebesar 3% untuk kepala dinas (kadis), dan sebesar 1% untuk PPK dan bendahara," jelas dia.
Bahkan, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, identitas yang dipinjam untuk membuka rekening-rekening tersebut mayoritas berasal dari kalangan staf internal dan pekerja di lingkungan Pemkab Muara Enim sendiri.
"Ada yang atas nama OB, kemudian beberapa pegawai di lingkup Pemkab, ada juga menggunakan rekening-rekening," ungkap Budi.
Budi menambahkan, pemanfaatan rekening penampung ini dilakukan secara masif dan berulang melalui beberapa akun bank yang berbeda. Para oknum pejabat memiliki trik khusus agar rekening penampungan tersebut tidak memicu kecurigaan dalam jangka panjang.
"Betul, jadi memang para oknum ini menggunakan beberapa rekening nominee, kemudian menggunakan modus buka-tutup rekening. Artinya membuka rekening untuk penampungan, nanti rekening itu sudah habis, sudah didistribusikan, buka lagi dengan rekening baru," tutur Budi.
Diketahui, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka dalam korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026. Salah satu tersangka yang resmi dijebloskan ke sel tahanan adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Selain Edison, tersangka lainnya adalah Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan bupati, dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar