periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui banyak penanganan perkara korupsi lama yang mandek alias jalan di tempat.

 

Advertisement

Atas dasar itu, lembaga antirasuah memutuskan melakukan terobosan dengan menggelar investigasi bersama (joint investigation) menggandeng Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri.

 

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, kolaborasi ini dipicu oleh berbagai kendala internal KPK, mulai dari keterbatasan jumlah sumber daya manusia (SDM) hingga luasnya sebaran wilayah penanganan perkara di Indonesia.

 

"Di tahun ini kita akan tuntaskan penanganan perkara yang sudah carry over, artinya surat perintah penyidikannya yang terbit sebelum tahun 2026. Karena memang kita menyadari beberapa perkara-perkara yang tempo-tempo yang lama itu jalan di tempat ketika memang ada peristiwa atau penyelidikan tertutup seperti ini," kata Taufik, di Gedung KPK, Selasa (9/6).

 

Taufik mengungkapkan, formula pembagian tugas dalam joint investigation ini masih terus dimatangkan karena baru pertama kali diterapkan kembali.

 

Namun, KPK dan Polri berkomitmen mengembangkan kerja sama ini berkaca pada kesuksesan operasi penyelidikan gabungan (lidik gabungan) di Kabupaten Nganjuk pada tahun 2021 lalu.

 

Nantinya, salah satu formula krusial yang tengah diolah adalah peluang menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara korupsi di tingkat daerah tertentu kepada pihak kepolisian.

 

"Untuk pembagian tugas seperti apa, tadi pastinya untuk yang wilayah-wilayah Kabupaten di luar Jawa misalkan, ini masih formula yang juga akan dikembangkan nanti bersama Kortas Tipikor, itu juga nanti penanganannya mungkin akan diserahkan ke Kortas Tipikor," jelas dia.

 

Kendati demikian, KPK memberikan pengecualian untuk kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim yang baru saja terjadi.

 

Taufik menegaskan keterlibatan tim Mabes Polri di Muara Enim hanya sebatas membantu operasi penyelidikan tertutup di lapangan, sedangkan proses hukum selanjutnya tetap berada di tangan KPK.

 

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Yohanes De Deo turut angkat suara terkait joint investigation.

 

Ia menyampaikan, pembentukan Kortas Tipikor sebagai wadah baru yang sebelumnya berbentuk Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim untuk mengoptimalkan pemberantasan korupsi lewat investigasi bersama KPK.

 

Yohanes menyebut, wadah ini mempermudah koordinasi, termasuk dalam urusan penguatan perkara serta pelimpahan kasus-kasus dari KPK untuk ditindaklanjuti oleh Polri.

 

"Sangat terbuka kemungkinan untuk penanganan perkara-perkara berikutnya, itu juga akan kita laksanakan melalui proses joint investigation bersama-sama dengan KPK. Saat ini kita masih ada di Pusat, kita juga sedang mengembangkan pola kerja untuk penanganan Tipikor di tingkat wilayah," kata Yohanes De Deo.

 

Pihak kepolisian memastikan, mekanisme kerja sama taktis ini akan tetap bersandar pada koridor hukum acara yang berlaku, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, tanpa menabrak kewenangan serta ruang lingkup masing-masing institusi.

 

“Mekanisme kerjasama, khususnya dalam penegakan hukum, tetap mengacu pada ketentuan-ketentuan hukum acara yang berlaku di Indonesia, khususnya berkaitan dengan berlakunya KUHAP yang baru, kemudian juga tetap berpegang pada komitmen terhadap tupoksi masing-masing institusi berkaitan dengan kewenangan maupun ruang lingkup,” ungkap Yohanes De Deo.

 

Adapun, joint investigation ini dilakukan saat menangani perkara korupsi di Muara Enim. Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan empat tersangka dalam korupsi  terkait penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim Tahun Anggaran 2025-2026. Salah satu tersangka yang resmi dijebloskan ke sel tahanan adalah Bupati Muara Enim, Edison.

 

Selain Edison, tersangka lainnya adalah Abi Nurwardani (ABN) selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026, Adi Triyadi (AD) selaku orang kepercayaan bupati, dan Cory Erin Hardi (CRH) selaku pihak swasta dari PT Millenium Solusi Abadi.

 

Pada perkara ini, Edison menerima jatah sebesar 5% dari total suap pengadaan smart board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. Nilai suap yang diberikan pihak swasta dalam perkara ini mencapai Rp 500 juta. Adapub, rincian nilai suap tersebut, yaitu sebesar 5% untuk Bupati, sebesar 3% untuk kepala dinas (kadis), serta sebesar 1% untuk PPK dan bendahara.