Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar penggunaan kode perintah berbahasa Jawa dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Sandi tersebut dipakai untuk menarik upeti dari aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Praktik ini diduga meneruskan kebiasaan bupati sebelumnya, yang tak lain adalah suami Etik sendiri, Wardoyo Wijaya. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memaparkan, penyaringan setoran dilakukan lewat instruksi lisan kepada para pejabat teras Pemkab Sukoharjo.
"Permintaan ETS ini diduga melanjutkan 'tradisi' Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (11/7).
Asep merinci sejumlah kode yang dipakai Etik untuk memerintahkan bawahannya menyetor. Kalimat seperti "tambahan upah pungut kae ono tho" hingga "kowe mrene kan ora bayar" jadi sandi yang merujuk pada kebiasaan sang suami semasa menjabat.
Kode "padakno karo bapak" disebut paling sering dipakai. Frasa itu jadi patokan agar potongan dari para pegawai disamakan dengan nominal setoran pada era kepemimpinan Wardoyo.
Pola pemerasan birokrasi ini, menurut KPK, sudah tertanam sejak periode Wardoyo menjabat. Begitu dilantik, ia langsung memberi perintah bernada ancaman kepada jajaran Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Bupati sebelumnya (Wardoyo Wijaya), juga memerintahkan jajaran BPKAD saat itu, dengan perintah 'wes dilantik ojo mendeleng wae'," jelas Asep. Maksud instruksi itu agar pegawai BPKAD rutin menyetor kepada bupati saat itu.
Selain menyasar insentif pajak di BPKAD, Etik disebut menerapkan kode yang sama saat memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo untuk menarik setoran tahunan dan THR dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sandi "padakno karo bapak" kembali dipakai untuk meneruskan instruksi lama sang suami, yang pernah meminta uang secara terang-terangan lewat kalimat "golekno 500 akhir tahun". Seluruh kode ini disebut dipatuhi para pejabat di bawahnya, dengan pemotongan insentif dan penarikan dana dari berbagai dinas berlangsung berkala sejak 2021 hingga 2026.
Dana yang terkumpul dari praktik tersebut, menurut KPK, mengalir untuk kebutuhan personal Etik. "Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," ungkap Asep.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang resmi dinaikkan KPK pada Jumat (10/7), disertai penahanan tiga tersangka. Selain Etik Suryani, KPK juga menjerat Kepala BPKAD Richard Tri Handoko dan Kabag Umum Tri Mulyo. Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Modus pemerasan ini terungkap dilakukan lewat penerbitan SK Bupati serta manipulasi anggaran fiktif di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Total dana yang diduga dinikmati Etik dari praktik tersebut mencapai miliaran rupiah.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar