Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aksi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo ke tahap penyidikan. KPK pun menetapkan tiga orang pejabat publik sebagai tersangka dan langsung menjebloskan mereka ke dalam tahanan, termasuk Etik Suryani (ETS) selaku Bupati Sukoharjo periode 2025–2030.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, keputusan ini diambil setelah tim penyidik mengantongi kecukupan alat bukti permulaan sah selama penyelidikan.

"KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep, di Gedung KPK, Sabtu (11/7).

Selain sang bupati, KPK juga menetapkan dua pejabat Pemkab Sukoharjo sebagai tersangka dalam klaster perkara yang sama. Keduanya adalah Richard Tri Handoko (RCH) selaku Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo dan Tri Mulyo (TRM) selaku Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.

Atas perbuatan tersebut, penyidik KPK mengenakan pasal berlapis terkait delik pemerasan dan gratifikasi kepada ketiga tersangka.

“Terhadap saudari ETS, saudara RCH, dan saudara TRM disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001," ujar Asep.

Guna kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka memengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti, KPK langsung melakukan penahanan badan. Ketiganya akan mendekam di sel tahanan selama hampir tiga pekan ke depan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli sampai dengan 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," ungkap Asep.