periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan catatan terhadap sikap korban penyiraman air keras, Andrie Yunus, selama proses persidangan. Hakim menilai Andrie telah mengabaikan kewajibannya sehingga dianggap melecehkan proses hukum serta merendahkan wibawa lembaga peradilan.
"Dalam hal ini, majelis hakim menilai sikap Andrie Yunus telah merendahkan wibawa pengadilan," tegas majelis hakim di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (10/6).
Majelis hakim awalnya memaklumi keadaan tersebut. Namun, Andrie Yunus selain mengabaikan kewajibannya juga memberikan kesan kontra terhadap jalannya persidangan, serta menimbulkan stigma negatif berupa ketidakpercayaan terhadap proses peradilan di pengadilan militer. Sikap itu bahkan dinilai telah melecehkan proses hukum yang sah.
Majelis hakim mengungkapkan, pihak pengadilan sebenarnya telah menunjukkan iktikad baik dengan memberikan kelonggaran bagi Andrie Yunus untuk memberikan kesaksian. Mengingat kondisi fisik Andrie yang menderita luka bakar parah pasca-penyerangan, hakim sempat menawarkan fasilitas persidangan jarak jauh secara elektronik demi mempermudah korban menuntut keadilan.
Namun, tawaran medis dan teknis yang disiapkan pengadilan tersebut tidak diindahkan oleh korban.
"Menimbang bahwa iktikad baik majelis hakim tidak dibalas dengan iktikad baik pula oleh saudara Andrie Yunus. Mengingat kondisi kesehatan Andrie Yunus yang tidak memungkinkan hadir langsung di ruang sidang, majelis hakim akhirnya memberikan opsi agar dapat memberikan keterangan secara daring dengan protokol kesehatan yang disarankan tim dokter," ujar hakim.
Akibat sikap menutup diri dan enggan terlibat dalam proses pembuktian materiil, majelis hakim menganggap Andrie Yunus telah menyia-nyiakan hak hukumnya sendiri sebagai korban kejahatan. Padahal, hak-hak fungsional Andrie telah dirampas oleh empat prajurit TNI.
Sikap tidak kooperatif dari korban ini dipastikan berdampak langsung dan akan masuk ke dalam dokumen penilaian hukum yang memengaruhi bobot hukuman akhir para pelaku.
"Maka majelis hakim dalam hal ini akan menjadikan pertimbangan yang dituangkan dalam amar keputusan di bawah ini," ungkap hakim.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis hukuman bervariasi antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI.
"Terdakwa Satu Edi Sudarko, Terdakwa Dua Budhi Hariyanto Widhicahyono, Terdakwa Tiga Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa Empat Sami Lakka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidier: turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Militer, Rabu (10/6).
Majelis hakim kemudian merinci porsi hukuman untuk masing-masing prajurit, yaitu:
- Terdakwa Satu: Sersan Edi Sudarko dijatuhi hukuman paling berat berupa pidana penjara 3 tahun dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa Dua: Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhicahyono divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer.
- Terdakwa Tiga: Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis pidana penjara 2 tahun.
- Terdakwa Empat: Letnan Satu Sami Lakka divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar