periskop.id - Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid mendatangi Polda Metro Jaya pada Rabu (10/6) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Keduanya terkait kasus dugaan penipuan perjalanan umrah yang menjerat Hanania Travel.
Kuasa hukum pasangan selebriti itu, Sangun Ragahdo, menyebut pihaknya turut membawa sejumlah barang bukti untuk diserahkan kepada penyidik. Pemeriksaan kliennya masih berlangsung saat ia menemui wartawan.
"Iya betul, sekarang masih pemeriksaan," kata Ragahdo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/6).
Ragahdo menguraikan, bukti yang dibawa berhubungan langsung dengan transaksi keuangan Thariq kepada pihak penyelenggara umrah. Thariq disebut juga telah melakukan pembayaran untuk keberangkatannya sendiri.
"Bukti transfer Thariq ke PT Khazanah (Hanania Group) karena justru ada uang juga yang dibayarkan oleh Thariq untuk berangkat," ujarnya.
Kehadiran Thariq dan Aaliyah bukan yang pertama dalam rangkaian pemeriksaan saksi dari kalangan influencer. Sebelumnya, Muhammad Miftahuda alias Keanu Angelo telah memenuhi panggilan penyidik pada Senin (8/6). Sementara itu, empat influencer lain, yakni Karin Novilda alias Awkarin, Sara Gibson, Audrey Jesselyn, dan Dara Arafah, absen dan dijadwalkan ulang pada 12 Juni mendatang.
Kasus ini menyeret sejumlah nama lantaran para influencer tersebut sebelumnya diduga mempromosikan layanan Hanania Travel kepada publik. Penyidik menelusuri keterlibatan mereka dalam kegiatan promosi yang berujung kerugian bagi calon jemaah.
Bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan alias ASF, telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Mei 2026. Ia merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional dan kini mendekam di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
"ASF sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Selanjutnya, yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya," terang Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya, Sabtu (30/5).
Ahmad Syah Farhan dijerat dengan pasal berlapis, mencakup dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (money laundering). Pasal yang dikenakan meliputi Pasal 492, 486, dan 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Korban yang terdata dalam kasus ini mencapai puluhan orang dengan total kerugian Rp12,14 miliar. Mayoritas merupakan calon jemaah yang gagal berangkat umrah usai melunasi biaya kepada Hanania Travel.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah memeriksa puluhan pihak dari berbagai sisi, mulai dari korban hingga orang-orang yang terlibat dalam promosi dan pelaksanaan perjalanan umrah tersebut.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 70 orang saksi, baik itu korban maupun pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan promosi dan pelaksanaan perjalanan umrah yang kemarin tidak jadi berangkat beberapa jemaah. 70 orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan," pungkas Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (9/6).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar