periskop.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan tingkat pemulihan aset (recovery rate) bank-bank yang dilikuidasi di Indonesia baru menyentuh angka 28 persen.

Rendahnya capaian ini dipicu oleh buruknya kualitas aset dan karut-marut masalah kredit saat bank diserahkan kepada lembaga.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS, Doddy Zulverdi bilang, kualitas aset menjadi faktor utama proses penyelesaian likuidasi.

“Sekarang masih ada 17 bank yang masih dalam proses likuidasi yang kami tangani,” kata Doddy dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (24/6).

Ia melanjutkan, proses pembubaran institusi keuangan tersebut memakan waktu yang bervariasi bergantung kompleksitas masalahnya.

Rata-rata, kata dia, durasi penyelesaian likuidasi perbankan di tanah air diklaim memerlukan waktu sekitar 23 bulan.

Doddy mengklaim performa ini dinilai relatif lebih gesit ketimbang sejumlah negara lain yang memiliki karakteristik industri serupa.

Karakteristik yang dimaksud merujuk pada dominasi bank skala kecil atau rural bank dalam sistem keuangan mereka.

Ia mencontohkan proses likuidasi di Filipina dan Rusia yang dinilai berjalan jauh lebih lamban hingga mendekati 10 tahun. Lamanya birokrasi di sana disebut sangat bergantung pada kondisi internal bank saat pertama kali diciduk oleh otoritas penjamin.

Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa total hasil likuidasi yang sukses dihimpun sejauh ini menembus angka Rp971,28 miliar.

Nilai tersebut didapat dari pembandingan aset riil terhadap total aset bank kolaps yang tercatat mencapai Rp3,45 triliun.

Doddy menerangkan, penelusuran aset di lapangan sering kali membentur tembok tebal karena manajemen yang bobrok.

Timnya kerap menemukan berbagai pelanggaran berat seperti kasus kredit fiktif hingga manipulasi nama debitur.

Persoalan lain yang ditemukan di lapangan mencakup jaminan utang yang tidak diikat secara sah hukum, kredit tanpa agunan, hingga aset tersembunyi yang sulit dilacak. Persoalan administratif ini otomatis membuat nilai jual aset menjadi anjlok di pasar.

“Sehingga kualitas kredit dari bank-bank yang kemudian diserahkan kepada LPS itu sudah sangat buruk,” jelas Doddy.

Sebagai catatan sejarah penanganan, regulator tercatat telah menyerahkan total 158 bank dalam resolusi sejak lembaga ini pertama kali berdiri.

Dari jumlah masif tersebut, sebanyak 154 bank terpaksa berakhir di meja likuidasi akibat kondisi keuangan yang sudah tidak dapat ditolong.

Meski angka pemulihan 28% terlihat minim, Doddy menilai torehan tersebut sejatinya masih setara dengan rapor merah negara-negara berkembang lainnya.

Otoritas di Filipina dan Rusia juga dilaporkan mencatat tingkat pengembalian aset di bawah kisaran 30%.

Sebaliknya, negara-negara dengan ekosistem finansial yang mapan terbukti jauh lebih unggul dalam mengamankan aset bank bangkrut.

Korea Selatan dan Amerika Serikat disebut mampu mencatatkan angka recovery rate yang superior hingga mendekati 50%.

“Jadi memang itulah gambaran dari permasalahan yang kita hadapi, terutama di BPR, yang menyebabkan durasi likuidasi dan tingkat recovery-nya pun relatif rendah,” tutup Doddy.