Periskop.id - Pakar telematika Roy Suryo mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran prosedural fatal yang dilakukan tim penyidik kepolisian dalam pelaksanaan upaya paksa terhadap dirinya. Alasan-alasan tersebut menjadi poin krusial dalam gugatan praperadilan yang sidang perdananya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6).
Roy menyatakan, tindakan yang menimpanya pada Jumat, 19 Juni 2026 lalu dinilai tidak patut, melanggar hukum, serta mencederai hak asasi manusia. Salah satu prosedur hukum yang ditabrak penyidik adalah tidak adanya koordinasi dengan pengurus lingkungan setempat saat tindakan paksa dilangsungkan.
"Kalau ada upaya paksa, baik pemanggilan atau bahkan penangkapan paksa, seharusnya tetap mengikuti aturan yang berlaku atau prosedur. Misalnya apa? Diketahui oleh RT, RW setempat. Ini sama sekali tidak ada. Sudah terkonfirmasi, RT RW setempat tidak mengetahui adanya peristiwa itu," kata Roy sebelum persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6).
Roy juga menegaskan, pihaknya telah mengambil langkah mitigasi guna mengantisipasi adanya upaya dari pihak termohon untuk memanipulasi dokumen administrasi secara hukum, termasuk pengiriman surat dengan tanggal mundur (backdate).
"Dan bahkan saya sudah mengantisipasi andaikata tiba-tiba ada upaya untuk melakukan backdate. Jadi mereka dikirimi surat, kemudian ditanggal mundur. Sudah, mereka sudah bilang RT RW-nya tidak akan dan tidak mau menandatangani backdate tersebut," tegasnya.
Roy menekankan, praperadilan yang diajukan pihaknya menyangkut pelanggaran hak asasi manusia dan proses hukum.
"Jadi apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, atas kejadian yang terjadi pada Jumat, 19 Juni 2026 lalu," ungkap Roy.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan resmi sejak Senin (22/6). Dalam petitumnya, Roy mempersoalkan keabsahan pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang menyasar dirinya.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," tulis keterangan tersebut, dikutip Senin (29/6).
Dalam permohonan ini, Roy Suryo menarik sejumlah otoritas penegak hukum sebagai pihak termohon. Tergugat I terdiri dari Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, hingga Tim Penyidik. Sementara Tergugat II ditempati oleh Pemerintah RI cq Jaksa Agung, Jampidum Kejagung RI, dan Kajati DKI Jakarta.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) pada Jumat pagi (19/6). Penangkapan kedua tokoh ini terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Informasi penangkapan Roy Suryo pertama kali dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, yang menerima laporan langsung dari pihak keluarga sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, dr. Tifa dilaporkan ditangkap aparat kepolisian di apartemen pribadinya lebih awal, yakni sekitar pukul 06.47 WIB. Informasi penjemputan paksa tersebut disampaikan langsung oleh dr. Tifa setelah berada di markas Polda Metro Jaya.
Tinggalkan Komentar
Komentar