Periskop.id - Roy Suryo mengungkapkan kronologi saat tim penyidik kepolisian melakukan upaya paksa penggeledahan di kediamannya. Roy menyebut tindakan para penyidik yang merangsek masuk menggunakan penutup wajah hingga ke area privat menyerupai adegan dalam film sejarah kelam Indonesia.

"Jadi adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI. Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh menggunakan, tidak boleh makan, tidak boleh minum. Mandi saja itu juga tidak boleh, ya cuci kepala saja, cuci muka saja hampir tidak boleh. Untung di bawah ada dapur sehingga saya sempat cuci muka," kata Roy di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Roy mengungkapkan, insiden penggeledahan tersebut sempat diwarnai kepanikan di dalam rumah. Pihak penyidik diklaim langsung menerobos masuk tanpa didampingi saksi dari pihak keamanan lingkungan dan langsung mengarah ke kamar pribadi.

"Tiba-tiba para penyidik itu langsung masuk, langsung naik, bahkan langsung masuk kamar tidur. Ini yang benar-benar tidak sopan. Langsung masuk kamar tidur, makanya saya kaget karena mendengar istri saya berteriak waktu itu,” ujarnya.

“Ya kemudian saya langsung, memang sudah ada di kamar kerja, pagi-pagi saya sudah di kamar kerja, langsung menuju kamar dan ternyata di situ sudah berkumpul penyidik. Tanpa disertai satpam," lanjutnya.

Situasi makin membingungkan lantaran seluruh personel kepolisian yang berusaha masuk ke dalam rumahnya menyamarkan identitas fisik dengan mengenakan masker atau penutup wajah.

"Jadi artinya mereka masuk begitu saja dan semuanya menggunakan penutup wajah sehingga tidak kelihatan siapa. Untung saya mengenali suara yang ada, yaitu seorang berpangkat Iptu berinisial R dan salah seorang penyidik berinisial A. Untung saya kenal itu. Kalau tidak, saya akan marah betul," tegasnya.

Mengenai keterlibatan petugas keamanan kompleks, Roy meluruskan, dua orang satpam sebenarnya sempat dibawa oleh penyidik menuju kediamannya. Namun, keberadaan mereka dinilai hanya formalitas karena tertahan di luar dan tidak dilibatkan saat proses penggeledahan berlangsung.

"Satpam memang diajak, ada dua satpam yang digelandang ke rumah saya. Jadi artinya hanya ditunjukkan surat kemudian diajak, dan satpam itu sangat sopan, tidak masuk ke dalam rumah, hanya di luar. Dan kemudian merekalah yang sebenarnya minta izin," ungkap Roy.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan resmi sejak Senin (22/6). Dalam petitumnya, Roy mempersoalkan keabsahan pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang menyasar dirinya.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan," tulis keterangan tersebut, dikutip Senin (29/6).

Dalam permohonan ini, Roy Suryo menarik sejumlah otoritas penegak hukum sebagai pihak termohon. Tergugat I terdiri dari Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, hingga Tim Penyidik. Sementara Tergugat II ditempati oleh Pemerintah RI cq Jaksa Agung, Jampidum Kejagung RI, dan Kajati DKI Jakarta.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) pada Jumat pagi (19/6). Penangkapan kedua tokoh ini terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Informasi penangkapan Roy Suryo pertama kali dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, yang menerima laporan langsung dari pihak keluarga sekitar pukul 07.00 WIB. Sementara itu, dr. Tifa dilaporkan ditangkap aparat kepolisian di apartemen pribadinya lebih awal, yakni sekitar pukul 06.47 WIB.