Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa wiraswasta KPH Japto S. Soerjosoemarno sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi komisi batu bara dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi, Japto telah memenuhi panggilan penyidik dan tiba di gedung tersebut sejak pagi hari.
"Untuk pemanggilan JPT, hari ini penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi terkait perkara dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6).
Budi menerangkan, pemanggilan Japto dilakukan karena tim penyidik tengah mengintensifkan penelusuran kepemilikan aset serta aliran dana para tersangka utama. Langkah ini diambil guna melengkapi pembuktian unsur pencucian uang.
"Di antaranya, penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang," ujar Budi.
Japto dilaporkan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.40 WIB. Proses pengambilan keterangan masih berlangsung di ruang pemeriksaan lantai dua gedung tersebut saat berita ini diturunkan.
"Yang bersangkutan tiba di Merah Putih sekitar pukul 09.40 WIB. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi," ungkap Budi.
Kasus ini berawal pada September 2017, ketika KPK menetapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebagai tersangka suap izin perkebunan sawit senilai Rp6 miliar dan gratifikasi. Status hukumnya kemudian berkembang menjadi tersangka TPPU pada Januari 2018.
Dalam proses penyidikan, KPK menyita aset bernilai besar, termasuk 91 unit kendaraan, lima bidang tanah, dan 30 jam tangan mewah. Penyelidikan lebih lanjut mengungkap dugaan penerimaan jutaan dolar Amerika Serikat oleh Rita terkait komisi pertambangan batu bara sebesar US$5 per metrik ton.
Pada Februari 2026, kasus ini meluas dengan ditetapkannya tiga korporasi sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi produksi batu bara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Tinggalkan Komentar
Komentar