Hukum

Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK soal Kuota Haji

Eks Menpora Dito Ariotedjo memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji, Selasa (30/6). Ini bukan pemeriksaan pertamanya.

1 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Dito, kpk, korupsi kuota haji
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo diperiksa KPK, di Gedung KPK, Jumat (23/1/2026). Foto oleh Periskop/ Rachel Farahdiba
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan korupsi kuota haji. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (30/6).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penjadwalan pemeriksaan tersebut. Ia menyebutkan Dito diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan yang masih berjalan.

"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi DTA, yang merupakan eks Menpora, dalam lanjutan penyidikan perkara terkait kuota haji," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6).

Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menuju lantai 2 untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Saat tiba, ia mengakui kehadirannya berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji.

"Ah ini undangannya terkait dengan kasus yang haji," kata Dito saat tiba di Gedung KPK, Selasa (30/6).

Budi membenarkan bahwa Dito langsung menjalani pemeriksaan begitu tiba. "Yang bersangkutan tiba sekitar pukul 10.00 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan penyidik," ucapnya.

Dito hadir hanya membawa undangan dari penyidik KPK tanpa membawa dokumen atau barang lain.

"Gak, ga bawa apa apa, ini aja undangan aja," tegas Dito.

Ini bukan kali pertama Dito diperiksa terkait perkara yang sama. Sebelumnya ia menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 23 Januari 2026 selama 3 jam.

Dalam perkara korupsi kuota haji, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024 Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Aziz Taba, yang baru ditahan pada 8 Juni lalu. KPK berencana melimpahkan berkas keempat tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) secara bersamaan.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Korupsi kuota haji, kasus kuota haji, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Dito Ariotedjo dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.