Periskop.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan angka kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim mencapai Rp1,5 triliun. Hakim menegaskan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut berstatus valid dan tidak terbantahkan.

Dalam pembacaan berkas pertimbangan putusan, Hakim Anggota Mardianto menjelaskan, metode BPKP untuk menemukan angka kerugian tersebut didasari prinsip sederhana dan berbasis data riil.

"Menimbang bahwa metode penghitungan kerugian negara yang digunakan BPKP adalah mengetahui selisih antara realisasi pembayaran netto dengan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan oleh negara. Metode ini bersifat sederhana, secara aritmatika, dan dapat ditelusuri secara dokumenter," kata Hakim Mardianto di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Hakim Mardianto menyampaikan secara rinci teknis perkalian yang digunakan auditor untuk mendapatkan selisih harga pengadaan.

"Karena dilakukan dengan mengalikan jumlah unit barang yang seluruhnya tercatat secara utuh dalam berkas pengadaan, dengan selisih antara harga yang dibebankan kepada keuangan negara dengan harga pembanding yang bersumber dari harga perkiraan sendiri sebagai dokumen resmi pengadaan barang/jasa pemerintah, serta harga umum atau harga wajar pasar atas barang sejenis pada saat pengadaan dilakukan," ujarnya.

Berdasarkan rumus akumulasi kalkulasi dari data pengadaan sepanjang tiga tahun tersebut, pengadilan menetapkan nilai mutlak kerugian negara yang timbul dalam perkara ini mencapai angka triliunan rupiah.

"Sehingga kerugian keuangan negara untuk tahun 2020–2022 adalah sebesar Rp1.567.888.662.716,74," tegas Hakim Mardianto.

Lebih lanjut, Majelis Hakim mematahkan seluruh keraguan atas validitas hasil penelusuran auditor. Hakim menegaskan hilangnya uang negara sebesar Rp1,5 triliun lebih itu bersifat nyata, pasti terjadi, serta lahir sebagai akibat langsung dari penyalahgunaan kewenangan jabatan yang dilakukan oleh Nadiem Makarim.

"Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa, dan jumlahnya didukung dokumen-dokumen yang dapat diverifikasi untuk setiap tabel perhitungan," ungkap Hakim Mardianto.

Diketahui, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.

Apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset dari hasil lelang tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 190 hari.

Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp809 miliar. Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama lima tahun.