Periskop.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat membeberkan sejumlah pertimbangan krusial yang memberatkan hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim. Salah satu poin yang disorot tajam oleh hakim adalah latar belakang finansial Nadiem yang sudah sangat mapan.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyatakan tindakan korupsi yang dilakukan Nadiem dalam proyek pengadaan Chromebook sama sekali tidak didasari oleh faktor desakan finansial. Tindakan tersebut murni pelanggaran hukum di tengah kondisi hidupnya yang serba berkecukupan.

"Keadaan ekonomi terdakwa yang sangat berkecukupan sehingga tidak terdapat alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Selain faktor ekonomi, majelis hakim menilai tindakan Nadiem sangat mencederai kepercayaan publik serta komitmen bersama dalam memberantas praktik korupsi.

Sebagai pejabat tinggi negara setingkat menteri, Nadiem semestinya menjadi figur teladan, bukan justru memanfaatkan jabatannya untuk menyimpang.

"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemerintah dan masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa selaku menteri yang seharusnya menjadi teladan justru menyalahgunakan kewenangan jabatannya," tegas Hakim Purwanto.

Lebih jauh, pengadilan menegaskan bahwa praktik korupsi ini telah dirancang sedemikian rupa hingga berdampak fatal pada sektor pendidikan nasional. Akibat tindakan yang terorganisasi tersebut, hak-hak belajar anak-anak di wilayah pinggiran Indonesia menjadi korban utama.

"Perbuatan dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar serta berdampak luas terhadap penyelenggaraan pendidikan, khususnya bagi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar," ungkap Hakim Purwanto.

Diketahui, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset dari hasil lelang tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama 190 hari.

Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni mencapai lebih dari Rp809 miliar. Jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.