Periskop.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, tiba di Ruang Sidang Mohammad Hatta Ali untuk menjalani agenda pembacaan putusan terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Kedatangan Nadiem di area persidangan langsung disambut hangat oleh gelombang simpati para pendukungnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 09.45 WIB, atmosfer di dalam ruang sidang seketika riuh begitu Nadiem melangkahkan kaki masuk. Ruangan tersebut tampak dipadati oleh perpaduan antara pihak keluarga, barisan simpatisan, hingga puluhan pengemudi ojek online (ojol) yang sengaja hadir untuk memberikan dukungan moral.

“Nadiem semangat!” seru salah seorang pendukung dengan lantang di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Kalimat semangat itu pun langsung disambut dengan gemuruh tepuk tangan dari para pengunjung sidang lainnya yang memenuhi ruangan.

Suasana haru sekaligus humanis kian terasa saat Nadiem dihampiri oleh beberapa orang dari pihak keluarga dan komunitas ojol.

Mereka mengulurkan beberapa tangkai mawar kuning sebagai simbol solidaritas sembari terus membisikkan kalimat penguat bagi mantan bos Gojek tersebut.

“Pak Nadiem, semangat ya!” ucap salah seorang pengunjung yang menyerahkan bunga mawar kuning tersebut.

Merespons dukungan emosional yang begitu besar dengan pemberian mawar kuning menjelang detik-detik pembacaan vonis, Nadiem tampak terharu. Ia pun langsung menyambut dan membalas ketulusan tersebut dengan memberikan pelukan hangat kepada pemberi bunga.

Diketahui, Nadiem dijadwalkan menghadapi sidang vonis pada hari ini, Selasa (30/6). Langkah hukum ini menjadi penentuan bagi Nadiem dalam perkara dugaan korupsi Chromebook.

"Agenda: pembacaan putusan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (30/6).

Adapun, Nadiem dituntut dengan hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.