Periskop.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menghadapi sidang vonis pada hari ini, Selasa (30/6). Langkah hukum ini menjadi penentuan bagi Nadiem dalam dugaan korupsi Chromebook.
"Agenda: pembacaan putusan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (30/6).
Sidang vonis Nadiem akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali lantai 1 Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat resmi menjadwalkan pembacaan putusan akhir atau vonis Nadiem pada Selasa, 30 Juni 2026.
Jadwal tersebut diumumkan langsung oleh Hakim Ketua, Purwanto S. Abdullah, dalam persidangan duplik.
"Seyogyanya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis (25/6). Namun, mengingat kondisi kesehatan saya juga agak terganggu, sehingga kami membutuhkan waktu tambahan untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa, tanggal 30 Juni 2026," kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (23/6).
Tuntutan Nadiem
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan Chromebook tahun 2020–2022.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Roy Riady meminta majelis hakim menjatuhkan vonis berat lantaran perbuatan terdakwa dianggap mencederai sektor strategis pembangunan bangsa.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi masa tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara," kata Jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
“Apabila denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan Terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut. Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dimungkinkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” jelas jaksa.
Tak hanya hukuman penjara, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara dan harta kekayaan yang dianggap tidak sah.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp4.871.469.603.758 yang merupakan harta kekayaan Terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan sah atau diduga berasal dari tindak pidana korupsi," tegas jaksa.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.
Tinggalkan Komentar
Komentar