Periskop.id - Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah mengungkapkan dokumen putusan final perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memiliki ketebalan 1.146 halaman.

"Dan untuk putusan ini, lebih dari 1.146 halaman. Itu lengkap, ya,” kata Hakim Ketua Purwanto S. Abdullah di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6).

Karena tebalnya berkas, Majelis Hakim meminta persetujuan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, maupun tim penasihat hukum untuk memangkas mekanisme pembacaan. Langkah ini diambil demi efisiensi waktu serta menjaga kondisi fisik terdakwa selama persidangan.

Sebagai bentuk efisiensi, hakim menawarkan opsi untuk tidak membacakan ulang bagian surat dakwaan, eksepsi, putusan sela, hingga seluruh rincian keterangan saksi dan ahli. Sebagai gantinya, persidangan akan langsung berfokus pada pembacaan bab pertimbangan hukum yang merangkum inti putusan tersebut.

"Kami akan bacakan lengkap pertimbangan hukumnya kalau tidak keberatan. Nah, untuk pertimbangan hukum sendiri ada 122 halaman. Efisien, kita bisa bacakan, mudah-mudahan tanpa jeda bisa selesai," ujar Hakim Purwanto.

Mendengar tawaran tersebut, pihak JPU langsung menyatakan kesepakatan.

Sementara itu, Ari Yusuf Amir selaku penasihat hukum Nadiem Makarim juga menyatakan setuju. Namun, pihaknya meminta agar poin-poin fakta persidangan yang krusial tetap dipaparkan secara jelas dalam amar pertimbangan.

"Pada prinsipnya kami setuju, namun kami mengharapkan dalam pertimbangan putusan juga diuraikan fakta-fakta pokok yang diambil oleh Yang Mulia," kata Ari Yusuf Amir.

Hakim Purwanto menegaskan seluruh fakta persidangan pokok telah diakomodasi dan disusun runtut sesuai unsur pasal yang didakwakan. Dengan mekanisme ringkas ini, majelis hakim menargetkan pembacaan vonis selesai dalam beberapa jam.

"Jadi fakta-fakta juga sudah kami uraikan di dalam pertimbangan hukum sesuai unsur-unsurnya. Mengingat kondisi terdakwa, mudah-mudahan bisa selesai sekitar pukul 10.30, sebelum jam 2 siang," ungkap Hakim Purwanto.

Pihak pengadilan juga mengonfirmasi bahwa salinan putusan lengkap setebal ribuan halaman telah siap.

Setelah proses verifikasi tanda tangan selesai hari ini, dokumen resmi dijadwalkan dapat diunggah melalui aplikasi e-Berpadu atau diambil langsung via Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Rabu (1/7).

Diketahui, Nadiem dijadwalkan menghadapi sidang vonis pada hari ini, Selasa (30/6). Langkah hukum ini menjadi penentuan bagi Nadiem dalam dugaan korupsi Chromebook.

"Agenda: pembacaan putusan," tulis laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, dikutip Selasa (30/6).

Adapun, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Jaksa menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.