Periskop.id -Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku bersiap menghadapi segala kemungkinan menjelang pembacaan vonis perkara hukum yang menjerat dirinya dalam kasus korupsi Chromebook.
Nadiem menyatakan dirinya tidak naif dan menyadari adanya potensi putusan majelis hakim hari ini bisa saja tidak selaras dengan fakta pembuktian hukum formal.
"Tapi saya juga tidak naif. Saya menyadari bahwa bisa saja hari ini keputusannya tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan, bisa saja itu terjadi," kata Nadiem di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Meski diliputi kekhawatiran terhadap objektivitas vonis, Nadiem menegaskan dirinya tetap diliputi rasa syukur. Ia merasa tidak berjuang sendirian karena mengantongi dukungan moral dari keluarga serta berbagai elemen masyarakat.
"Saya sulit mencari kata-kata karena perasaan terbesar saya pada hari ini adalah saya merasa sangat bersyukur. Bersyukur bahwa dalam perjuangan satu tahun ini saya tidak merasa sendirian," tuturnya.
Nadiem menyerahkan seluruh hasil putusan akhir kepada Tuhan. Namun, ia tetap menaruh harapan besar pada integritas sistem peradilan di Indonesia.
"Tentunya harapan saya adalah bahwa kebenaran menang hari ini. Bahwa keadilan masih ada artinya di negara ini," ucap Nadiem.
Ia menegaskan kehadirannya di persidangan bukan sekadar membela kepentingan pribadi, melainkan memikul beban moral sebagai representasi masyarakat jujur yang kerap menjadi korban kriminalisasi oleh sistem hukum.
"Saya berdiri di sini bukan hanya mewakili saya dan keluarga saya. Saya berdiri di sini mewakili setiap orang jujur yang telah dikriminalisasi dan akan dikriminalisasi," tutur Nadiem.
Nadiem berharap perkara yang menimpanya dapat memicu reformasi menyeluruh terhadap proses penuntutan, pembuktian, hingga pengambilan keputusan di pengadilan agar preseden serupa tidak terulang kembali.
"Saya harap bahwa kasus saya, apa pun yang terjadi hari ini, dijadikan perubahan. Dijadikan animo untuk perubahan yang lebih baik bagi sistem hukum kita," tambahnya.
Di akhir pernyataannya, Nadiem menegaskan sama sekali tidak pernah menyesali keputusannya masuk ke pemerintahan dan mengabdi kepada bangsa.
"Sekali lagi saya tidak pernah menyesal keputusan saya untuk mengabdi kepada negara. Dan saya tidak ingin anak-anak muda ketakutan untuk mengabdi kepada negara setelah kasus ini," tegas Nadiem.
Ia berharap ke depan Indonesia mampu memberikan jaminan keamanan dan perlindungan hukum yang kuat bagi setiap warga yang ingin berkontribusi bagi negara.
"Indonesia harus memberikan harapan kepada anak-anak mudanya. Indonesia harus memberikan harapan kepada kepastian hukum agar kita semua merasa aman untuk mengabdi kepada negara," ungkap Nadiem.
Diketahui, Nadiem dijadwalkan menghadapi sidang vonis pada hari ini, Selasa (30/6). Agenda tersebut tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.
Adapun, Nadiem dituntut hukuman 18 tahun penjara. Selain pidana penjara, ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa turut menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti dengan nilai fantastis mencapai Rp5,6 triliun. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita. Apabila harta benda tidak mencukupi, Nadiem terancam tambahan pidana penjara selama 9 tahun.
Tinggalkan Komentar
Komentar