Periskop.id - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, dari 1,5 tahun menjadi 2 tahun penjara. Vonis baru itu dijatuhkan dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,8 triliun.

Isa juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara. Majelis kasasi menyatakan ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi di PT AJS sepanjang periode 2008-2018.

"Tolak perbaikan. Tolak kasasi PU dan Terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp200.000.000 subsidair 80 hari penjara," demikian bunyi amar putusan kasasi yang dikutip dari direktori putusan MA, Kamis (2/7).

Perkara dengan nomor 6873 K/PID.SUS/2026 itu diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Yanto bersama hakim anggota Ansori dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera penggantinya adalah Setia Sri Mariana.

Putusan diketok pada Kamis, 25 Juni 2026.

Sebelum kasasi, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun penjara kepada Isa. Majelis banding hanya mengubah lamanya pidana pengganti denda.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," demikian isi putusan banding yang dikutip dari laman resmi direktori putusan PT DKI, Kamis (12/2).

Pada tingkat banding, Isa juga dijatuhi denda Rp100 juta. Jika denda tidak terbayar, hartanya akan disita jaksa dan dilelang guna menutupi kekurangan tersebut.

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 100 hari," ujar hakim banding.

Majelis banding dipimpin Hakim H. Budi Susilo dengan hakim anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto, serta panitera pengganti Tri Sulistiono. Putusan bernomor 6/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI itu diketok pada Rabu, 11 Februari 2026.

Tindak pidana korupsi yang menjerat Isa dilakukan saat ia masih menjabat Kepala Biro Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Hakim menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16,8 triliun.