periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dilakukan oleh para terdakwa prajurit TNI tidak berkaitan dengan operasi intelijen resmi maupun keterlibatan struktur komando militer. Penegasan ini mematahkan asumsi adanya gerakan rahasia yang terstruktur, sistematis, dan masif di balik perkara tersebut.

Dalam pembacaan pertimbangan hukumnya, majelis hakim mengulas secara mendalam batasan doktrinal militer mengenai apa yang dapat dikategorikan sebagai operasi intelijen negara.

Advertisement

"Menimbang bahwa dalam hal ini Majelis Hakim perlu mempertimbangkan mengenai ada tidaknya operasi intelijen yang terstruktur, sistematis, dan masif yang melingkupi kekuatan para terdakwa dalam perkara ini," kata majelis hakim di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (10/6).

Untuk membedakan antara tindakan kriminal murni dengan misi kedinasan, majelis hakim merujuk pada keterangan Ahli Intelijen Strategis, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto. Dalam keterangannya di persidangan terdahulu, mantan Kepala BAIS TNI tersebut menerangkan bahwa sebuah operasi intelijen tidak pernah digerakkan oleh letupan emosi atau dendam personal.

"Pendapat Ahli Tiga (ahli intelijen strategis, Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto) menyatakan bahwa operasi intelijen strategis tidak dibangun atas kemarahan pribadi, melainkan atas kalkulasi kepentingan negara," jelas hakim.

Lebih lanjut, hakim mengungkapkan sejumlah syarat formil dan materil yang wajib dipenuhi agar sebuah tindakan di lapangan dapat diakui sebagai operasi resmi di bawah naungan institusi pertahanan negara. Tanpa adanya dokumen pembuktian dan rantai komando yang jelas, klaim operasi intelijen gugur demi hukum.

"Oleh karena itu, untuk menyatakan suatu tindakan sebagai operasi intelijen resmi seharusnya dapat dibuktikan dengan adanya tujuan strategis negara, perintah atau otorisasi struktur komando, perencanaan operasi, dukungan sistem operasi, pengendalian pelaksanaan, mekanisme evaluasi, dan pertanggungjawaban," lanjut hakim.

Berdasarkan tiadanya seluruh elemen organisatoris militer tersebut pada aktivitas para terdakwa, majelis hakim berkesimpulan secara bulat untuk menolak narasi keterlibatan institusi secara sistemik.

"Tanpa unsur-unsur tersebut, maka sangat sulit secara profesional maupun doktrinal menyebut suatu tindakan sebagai operasi intelijen militer resmi. Majelis Hakim dalam hal ini mendasari pendapat ahli tersebut dan menegaskan bahwa perbuatan terdakwa tidak ada kaitannya dengan keterlibatan struktur komando," ungkap hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta kemudian menjatuhkan vonis hukuman bervariasi antara 1 tahun 6 bulan hingga 3 tahun penjara terhadap empat prajurit TNI.

"Terdakwa Satu Edi Sudarko, Terdakwa Dua Budhi Hariyanto Widhicahyono, Terdakwa Tiga Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa Empat Sami Lakka, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsidair: turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan rencana terlebih dahulu," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Militer, Rabu (10/6).

Majelis hakim kemudian merinci porsi hukuman untuk masing-masing prajurit, yaitu:

  1. Terdakwa Satu: Sersan Edi Sudarko dijatuhi hukuman paling berat berupa pidana penjara 3 tahun dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
  2. Terdakwa Dua: Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhicahyono divonis pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
  3. Terdakwa Tiga: Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis pidana penjara 2 tahun.
  4. Terdakwa Empat: Letnan Satu Sami Lakka divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan.