periskop.id - Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus pesta sesama jenis di tempat hiburan malam Theater Night Mart, Kabupaten Karawang. Ketiganya berinisial SA, RD, dan DD.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menelusuri video viral yang memperlihatkan sejumlah pria melakukan adegan mesra di dalam lokasi tersebut. Kepala Bidang Humas Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan mengungkapkan ketiganya berhasil diamankan berdasarkan rekaman yang sebelumnya beredar luas di media sosial.
"Akhirnya kami mengamankan tiga terduga pelaku dari perbuatan cabul sesama jenis tersebut, yaitu saudara SA, RD dan DD. Saat ini kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para pelaku yang terekam dalam video yang beredar," kata Hendra dalam keterangan pers di Bandung, Selasa (10/6).
Pemeriksaan tak hanya menyasar ketiga tersangka. Hendra menyebutkan penyidik juga telah memintai keterangan tujuh orang saksi, termasuk pemilik tempat hiburan malam tersebut, guna mendalami seluruh kronologi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, ia memaparkan rekaman dalam video itu diambil pada Minggu (7/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Penelusuran kemudian diperluas dengan memeriksa sejumlah pihak untuk memperkuat berkas perkara.
Kasus ini sebelumnya sempat menghebohkan publik setelah video berdurasi 12 detik menyebar di berbagai platform media sosial. Dalam rekaman tersebut, sejumlah pria tampak berjoget berpasangan, berpelukan, hingga berciuman di area tempat hiburan malam itu.
Terkait jeratan hukum, penyidik telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna menentukan pasal yang akan disangkakan kepada para tersangka. Koordinasi itu menghasilkan kesepakatan soal dua pasal sekaligus yang bakal digunakan.
Hendra merinci, Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyasar perbuatan asusila di tempat umum dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan. Sementara Pasal 414 KUHP mengatur perbuatan cabul dengan ancaman jauh lebih berat, yakni sembilan tahun penjara.
Kedua pasal tersebut dinilai sesuai dengan perbuatan yang terekam dalam video viral itu. Para tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Jabar.
"Dari hasil koordinasi ini, kami mendapatkan kesepakatan, yaitu Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP. Pasal 406 terkait perbuatan asusila di tempat umum dan di muka orang lain dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan. Kemudian Pasal 414 terkait perbuatan cabul dengan ancaman hukuman sembilan tahun," pungkas Hendra.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar