Periskop.id - PLN UID Jawa Barat membenarkan penertiban pemakaian listrik di sebuah ruko di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang viral diduga menyedot arus listrik secara ilegal untuk aktivitas penambangan aset kripto. Sambungan listrik tiga fasa ditemukan tersambung langsung ke jaringan PLN tanpa melewati kWh meter.
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Jawa Barat Darry Giovanno menuturkan, kasus ini bermula dari laporan warga dan perangkat lingkungan yang sedang melakukan penataan bangunan pada Selasa, 30 Juni 2026. Laporan itu kemudian diteruskan ke petugas PLN yang tengah bertugas di sekitar lokasi, sebelum akhirnya ditindaklanjuti oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
"Setelah menemukan kondisi yang mencurigakan di ruko tersebut, informasi diteruskan kepada petugas PLN yang sedang bertugas di sekitar lokasi untuk ditindaklanjuti oleh tim P2TL sesuai prosedur," ujar Darry dalam keterangan resmi di Bandung, Kamis (3/7).
Dari hasil pemeriksaan, tim PLN menemukan instalasi yang diduga difungsikan sebagai perangkat crypto mining. Sambungan listriknya terhubung langsung ke jaringan PLN tanpa melalui kWh meter, sebuah bentuk pelanggaran ketenagalistrikan yang tergolong serius.
Darry menegaskan, ranah PLN hanya mencakup penanganan pelanggaran di sisi ketenagalistrikan. Urusan dugaan aktivitas penambangan aset kripto maupun pelanggaran hukum lainnya, ia sebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan, kegiatan P2TL di ruko itu turut mendapat pengamanan dari personel Satpamobvit Polres Metro Bekasi. Penertiban tersebut dipicu laporan petugas catat meter PLN yang mencurigai adanya pemakaian listrik tidak sesuai ketentuan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas PLN dengan pendampingan anggota Polri, ditemukan adanya sambungan listrik ilegal tiga fasa di ruko tersebut. Petugas kemudian melakukan pemutusan aliran listrik dan mengamankan barang bukti berupa kabel serta beberapa peralatan lainnya ke Kantor PLN ULP Tambun," ungkap Budi kepada wartawan, Kamis (3/7).
Kasus ini sebelumnya ramai diperbincangkan setelah sebuah video diunggah di akun Instagram @mudamudi.pc. Dalam unggahan tersebut tampak sejumlah peralatan kelistrikan di dalam ruko, termasuk MCB yang masih dalam kondisi tersambung. Unggahan itu menyebut 12 unit server mining berhasil diamankan dan sambungan listrik ilegal langsung diputus.
Kasus pencurian listrik untuk keperluan crypto mining dinilai merugikan PLN karena konsumsi daya yang dibutuhkan perangkat penambangan aset digital umumnya sangat besar, namun tidak tercatat dalam sistem penagihan resmi.
"PLN berkomitmen menjaga keandalan pasokan listrik dan mengimbau masyarakat menggunakan tenaga listrik secara legal serta melaporkan dugaan penyalahgunaan listrik melalui aplikasi PLN Mobile atau Contact Center PLN 123," pungkas Darry.
Tinggalkan Komentar
Komentar