Periskop.id - Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menegaskan belum memiliki rencana untuk mengajukan permohonan pengampunan, baik berupa amnesti, abolisi, maupun rehabilitasi kepada Presiden. Pihak Nadiem menyatakan fokus utama mereka saat ini adalah mengawal proses hukum formal yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa segala bentuk pengampunan merupakan hak mutlak kepala negara dan berada di luar domain tim penasihat hukum.
"Kalau itu kan hak prerogatif Presiden. Itu bukan ranah kami dan merupakan kewenangan beliau," kata Ari di Gedung KY, Senin (6/7).
Kendati demikian, wacana tersebut dipastikan belum bergulir. Sebab, perkara hukum yang menjerat mantan Mendikbudristek itu masih berada pada tahap upaya hukum lanjutan.
"Artinya apakah diajukan atau tidak, wacananya belum ke sana karena ini masih proses hukum, masih proses banding dan kasasi," ujar Ari.
Ari meminta publik dan seluruh pihak terkait untuk tetap melihat substansi perkara ini dari koridor penegakan hukum materiil.
Tim pengacara juga mendorong agar majelis hakim pada tingkat peradilan berikutnya memiliki integritas serta keberanian untuk memutus perkara secara adil berdasarkan fakta-fakta yang ada.
"Sehingga tolonglah lihat bahwa kasus ini adalah masalah dalam proses penegakannya, supaya betul-betul ada kepastian dan keberanian hakim dalam memutus perkara ini," ungkap Ari.
Diketahui, Nadiem dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar lantaran dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, hakim memerintahkan penyitaan harta benda miliknya. Jika nilai penjualan aset hasil lelang tidak mencukupi, maka denda akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.
Selain hukuman pidana badan dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara dengan nilai fantastis, yakni lebih dari Rp809 miliar. Jika Nadiem tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan, ia akan menjalani hukuman kurungan tambahan selama 5 tahun.
Tinggalkan Komentar
Komentar