iklan periskop
Hukum

Kuasa Hukum Roy Suryo Bakal Buka Video Penangkapan Kliennya ke Publik

Tim kuasa hukum Roy Suryo akan membuka rekaman video penangkapan di sidang praperadilan PN Jakarta Selatan, Rabu (1/7), guna menguji keabsahan prosedur hukum dan memberi penilaian...

1 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Kuasa Hukum Roy Suryo Bakal Buka Video Penangkapan Kliennya ke Publik
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur (kiri), dan Roy Suryo (kanan) menghadiri sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6). Periskop/Rachel Farahdiba R
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id – Tim kuasa hukum Roy Suryo berencana mengungkap rekaman video yang memperlihatkan momen penangkapan kliennya oleh aparat kepolisian. Bukti visual tersebut akan dibuka secara transparan pada agenda sidang pembuktian permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/7).

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur, menyampaikan bahwa rangkaian dokumen pembuktian telah disiapkan untuk menguji keabsahan penegakan hukum oleh pihak termohon. Demi memastikan materi bukti dapat ditampilkan dengan jelas, tim hukum meminta pengadilan menyediakan perangkat visual penunjang di ruang sidang.

“Bukti apa saja tentu nanti hari Rabu akan kami sampaikan. Termasuk juga kami akan minta kepada pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan fasilitas berupa layar,” kata Gafur di PN Jakarta Selatan, Senin (29/6).

Gafur menegaskan, diputarnya rekaman video tersebut bertujuan agar masyarakat luas dapat melihat langsung situasi riil saat penyidik mendatangi kediaman Roy. Langkah ini dinilai penting agar publik bisa memberikan penilaian objektif terhadap jalannya prosedur hukum.

“Sehingga video-video yang menggambarkan proses penangkapan, penahanan, terutama penangkapan di rumah kediaman Mas Roy itu akhirnya nanti kami buka kepada publik. Silakan Anda nilai,” ungkap Gafur.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang diajukan resmi sejak Senin (22/6). Dalam petitumnya, Roy mempersoalkan keabsahan pelaksanaan upaya paksa penggeledahan yang menyasar dirinya.

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan,” tulis keterangan tersebut, dikutip Senin (29/6).

Dalam permohonan ini, Roy Suryo menarik sejumlah otoritas penegak hukum sebagai pihak termohon. Tergugat I terdiri dari Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kasubdit Kamneg, hingga Tim Penyidik. Sementara Tergugat II ditempati oleh Pemerintah RI cq Jaksa Agung, Jampidum Kejagung RI, dan Kajati DKI Jakarta.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap pakar telematika Roy Suryo Notodiprojo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) pada Jumat pagi (19/6). Penangkapan kedua tokoh ini terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Roy Suryo, dan Kasus Ijazah Jokowi dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.