Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya patokan jatah atau fee proyek hingga dua digit yang diminta pihak internal kepada kontraktor swasta dalam dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (Setjen MPR) RI.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa demi mendalami modus tersebut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari sektor swasta, yaitu Ade Zainal, perwakilan PT Lima Abadi Lestari. Pemeriksaan difokuskan pada sejumlah paket pekerjaan yang diperoleh perusahaan rekanan.

“Ini didalami terkait paket-paket pekerjaan yang dikerjakan pihak swasta tersebut,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (7/7).

Budi menyampaikan, berdasarkan hasil penelusuran sementara, mantan pejabat Setjen MPR, Ma’ruf Cahyono (MC), diduga mematok tarif khusus dari setiap nilai kontrak pengadaan. Pihak swasta diduga wajib menyetorkan upeti dari nilai paket proyek yang mereka kerjakan.

“Kemudian didalami terkait dugaan permintaan fee pekerjaan oleh tersangka (MC) kepada saksi yang hari ini dipanggil. Permintaan fee tersebut diduga mencapai sekitar 10% dari nilai paket proyek,” jelas Budi.

Ia menegaskan, kesaksian pihak swasta akan menjadi suplemen berharga bagi penyidik untuk memperkuat pemenuhan unsur pasal korupsi.

“Nah, tentu keterangan-keterangan dari saksi ini memperkuat bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik dalam perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Setjen MPR ini,” ujar Budi.

Sebelumnya, pada Kamis (25/6), KPK memeriksa Ma’ruf Cahyono sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi di Setjen MPR.

Saat ini, KPK mengusut dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Dalam perkara tersebut, Ma’ruf Cahyono yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI periode 2019–2021 telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sejalan dengan pengembangan penyidikan, KPK terus memanggil dan memeriksa saksi dari berbagai latar belakang, baik aparatur sipil negara (ASN) di Sekretariat Jenderal MPR maupun pihak swasta.