Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan indikasi baru dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby (SA). KPK kini membidik dugaan aliran dana ilegal yang ditarik dari ratusan petani sawit untuk memuluskan pengurusan izin lahan di sektor kehutanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Suhardiman diduga mengumpulkan dana dari 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD). Uang tersebut ditengarai digunakan sebagai pelicin untuk memperlancar proses administrasi pelepasan status kawasan hutan di daerahnya.

“Diduga Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (7/7).

Budi menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan koordinasi awal di lapangan, total area hutan yang diincar dalam pengurusan dokumen perizinan tersebut cukup luas.

“Keterangan awal yang kami dapatkan seluas 1.828 hektare,” lanjutnya.

Untuk memperkuat sangkaan baru ini, tim penyidik KPK bergerak cepat mengumpulkan alat bukti tambahan di lapangan. Langkah ini krusial guna memperkuat konstruksi perkara sebelum naik ke meja persidangan.

“Nah, tentu dari keterangan awal tersebut, penyidik membutuhkan bukti-bukti tambahan terkait adanya pengumpulan uang yang dilakukan oleh saudara SA,” jelas Budi.

Lebih lanjut, KPK kini menelusuri transaksi valuta asing yang digunakan oleh bupati tersebut. Dana tunai hasil pungutan dari ratusan anggota koperasi itu diduga sengaja dikonversi ke dalam bentuk pecahan valas.

“Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Dolar Singapura,” ungkap Budi.

Diketahui, kasus ini menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby terkait dugaan suap jabatan berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport dan Toyota Land Cruiser dari Sekda Zulkarnain guna mengunci posisi birokrasinya. Transaksi bernilai miliaran rupiah tersebut diakali lewat skema kredit dengan meminjam identitas pengusaha swasta, Ardiles, sebagai imbalan jatah proyek pemda.

Selain jual beli jabatan, KPK juga tengah mengusut dugaan pemotongan setengah Sisa Hasil Usaha (SHU) petani sawit oleh sang bupati terkait rekomendasi tata ruang hutan.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan dan menahan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles (ARD), selaku pihak swasta.