Periskop.id - Kortastipidkor Polri menyita aset senilai Rp476 miliar dari sebuah kediaman di kawasan Sentul, Bogor. Penyitaan dilakukan dalam penggeledahan yang berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi sekaligus.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyebutkan, rumah yang digeledah berlokasi di Parahyangan Golf 2 No.2, Sentul, Bogor. Di sana, petugas menemukan sebuah brankas tersembunyi yang setelah dibuka ternyata berisi tujuh koper.

"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan," ujar Totok kepada wartawan dalam konferensi pers, Kamis (9/7).

Emas batangan 74 kg bukan satu-satunya temuan di dalam koper-koper tersebut. Petugas juga mendapati uang tunai dalam beberapa mata uang asing dengan nilai yang signifikan.

"Kemudian US$4.767.300. Kemudian 14.083.800 SGD. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar," imbuh Totok merinci.

Totok juga mengungkapkan adanya temuan barang bukti lain dari lokasi yang sama. Di antaranya berupa dokumen, perangkat elektronik termasuk ponsel, serta sejumlah barang lainnya yang turut tersimpan di dalam brankas.

Soal identitas pemilik rumah mewah itu, ia belum bersedia membeberkannya. Totok hanya menegaskan seluruh barang bukti akan dibawa untuk dianalisis lebih lanjut.

Penggeledahan ini berkaitan dengan tiga perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani Kortastipidkor. Ketiganya meliputi kasus blackout batu bara PLN, kasus Asabri, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Ketiga perkara tersebut menjadi dasar hukum Kortastipidkor dalam menggelar penggeledahan di lokasi Sentul tersebut. Seluruh barang sitaan kini berada dalam penguasaan penyidik untuk keperluan pembuktian.

"Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan. Saya kira itu," pungkas Totok.