Periskop.id - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendukung penyidikan dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara yang diduga memicu blackout di Sumatra dan sejumlah wilayah Indonesia.

Ia meminta Polri segera mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Menurut Abdullah, pengusutan kasus ini harus menjadi momentum memperbaiki penanganan tindak pidana korupsi di sektor strategis. Ia menilai proses hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan semata.

"Investigasi kasus dugaan korupsi batu bara harus menjadi titik awal reformasi penanganan kejahatan korupsi sektor strategis," kata Abdullah di Jakarta, Rabu (8/7).

Saat ini, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara ke tahap penyidikan.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan yang berdampak pada pasokan energi hingga memicu blackout di Sumatra dan sejumlah wilayah Indonesia.

Penyidik menemukan indikasi penyimpangan yang melibatkan dua perusahaan.

Menurut hasil penyelidikan, modus yang diduga digunakan antara lain manipulasi dokumen, termasuk perubahan data terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Akibat dugaan manipulasi tersebut, pembayaran kontrak disebut tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Penyidik menaksir praktik yang berlangsung selama enam tahun itu menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 triliun.

Abdullah mengapresiasi langkah Polri yang telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara terukur sekaligus mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

"Tentunya langkah baik ini harus dibarengi dengan penindakan yang terukur. Kita berharap Polri segera menemukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dari kasus dugaan korupsi itu," jelas Abdullah.

Ia menegaskan, pengusutan tidak cukup menyasar pihak swasta. Menurutnya, regulator juga perlu diperiksa karena memiliki peran dalam tata kelola sektor pelayanan publik yang berkaitan dengan pasokan energi.

"Dalam konteks seperti ini, keberhasilan penegakan hukum juga tidak cukup diukur dari penetapan tersangka, tetapi dari kemampuan negara membongkar keseluruhan jaringan kejahatan yang memungkinkan praktik tersebut berlangsung dalam waktu lama," paparnya.

Abdullah menilai penanganan korupsi di sektor energi perlu mengedepankan pendekatan follow the money dan follow the assets.

Menurutnya, metode tersebut memungkinkan penyidik mengidentifikasi aktor intelektual, pemilik manfaat utama (beneficial owner), hingga aset hasil tindak pidana.

Ia juga mendorong Polri, Kejaksaan, PPATK, BPK, dan lembaga penegak hukum lainnya memperkuat Joint Financial Crime Investigation dalam perkara korupsi sektor sumber daya alam dan energi.

Menurut Abdullah, kolaborasi itu perlu didukung pertukaran data keuangan secara real time, penguatan kemampuan financial forensic, serta percepatan penyitaan dan pemulihan aset.

Selain penegakan hukum, Abdullah meminta pemerintah segera menyusun profil risiko korupsi di sektor energi.

Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai dasar deteksi dini terhadap potensi penyimpangan dalam rantai pasok energi nasional sehingga pencegahan dapat dilakukan lebih efektif.

"Sehingga sektor pelayanan publik juga menjadi lebih transparan, dan terlindungi oleh sistem pengawasan yang kuat," pungkas Abdullah.