Periskop.id — Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial GV yang diduga merusak sebuah mobil di kawasan Sunter, Jakarta Utara, setelah aksinya viral di media sosial. Kasus ini kembali menyoroti bahaya emosi sesaat di jalan raya yang dapat berubah menjadi tindak pidana dan merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

Panit V Subdirektorat Reserse Mobile atau Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nurul Farouq Fadillah mengatakan pelaku ditangkap di sebuah SPBU di Jalan Kramat Raya, Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 21.45 WIB.

"Pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan selanjutnya dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," kata Nurul dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (10/7).

Peristiwa itu bermula saat korban mengendarai mobil di kawasan Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara. Saat korban berbelok, pelaku diduga tersulut emosi karena merasa tidak diberi jalan. Pelaku kemudian menghadang kendaraan korban, turun dari mobil, dan menuduh korban telah menabrak kendaraannya.

Cekcok di jalan itu kemudian berubah menjadi perusakan. Polisi menyebut pelaku merusak mobil korban dengan mematahkan kaca spion sebelah kanan, menekuk dua wiper, serta merusak bagian bodi kendaraan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp50 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Utara.

Nurul mengatakan, polisi bergerak setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa sejumlah saksi, dan menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah pada identitas pelaku.

Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Honda Calya berwarna silver, satu kaus berwarna hitam, sepasang sandal berwarna hitam, dan satu telepon seluler. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif perusakan diduga dipicu emosi sesaat saat berkendara di jalan raya.

Atas perbuatannya, GV dijerat Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang perusakan. Ancaman pidananya paling lama dua tahun enam bulan penjara.

Perselisihan Lalu Lintas Berujung Pidana

Kasus di Sunter bukan peristiwa pertama ketika perselisihan lalu lintas berujung tindak pidana. Sebelumnya, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap sopir taksi daring berinisial JF yang merusak mobil di kawasan Tol JORR, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Pengungkapan kasus itu juga berawal dari video viral yang menunjukkan aksi anarkis seorang pengemudi terhadap kendaraan lain.

"Pelaku diamankan oleh Tim Opsnal Unit 1 Resmob Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, tanpa perlawanan," kata Kasubdit Tahbang/Resmob Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Dalam kasus Tol JORR, polisi menyebut pelaku sempat mencoba menyalip dari lajur kiri, lalu menabrakkan kendaraan ke bodi mobil korban, memotong jalan, dan berhenti di depan kendaraan korban. Setelah itu, pelaku turun dan merusak spion serta bodi mobil korban.

"Pelaku kemudian turun dari mobilnya dan langsung memukul kaca spion kanan korban dengan tangan kosong. Tak puas, pelaku kembali ke mobilnya untuk mengambil kunci roda, lalu memukulnya ke arah spion dan bodi kanan mobil korban sebanyak tiga kali hingga spion tersebut patah," ungkap Resa.

Pola serupa juga muncul dalam kasus perusakan kaca mobil di Ciracas, Jakarta Timur. Peristiwa itu dipicu perselisihan di jalan setelah kendaraan angkot dan mobil L300 terlibat ketegangan hingga berujung aksi perusakan. Polisi kemudian mengidentifikasi pelaku dari keterangan saksi dan informasi di lapangan.

"Pelaku IK langsung memukul kaca bagian tengah depan mobil L300 hingga pecah," ujar Sriyanto.

Dalam kasus lain di Cengkareng, Jakarta Barat, pelaku perusakan kaca mobil juga sempat viral di media sosial sebelum ditangkap polisi. Kapolsek Cengkareng Kompol Abdul Jana menyebut peristiwa itu bermula ketika pelaku berkendara melawan arus lalu lintas dan bersenggolan dengan mobil pengendara lain.

"Ketika bersenggolan, (pelaku) emosi karena pelaku terjatuh, kemudian dia langsung memukul mobil korban dengan menggunakan helm," ucap Abdul.

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan, konflik kecil di jalan dapat berubah menjadi perkara hukum ketika pengendara memilih melampiaskan emosi dengan merusak kendaraan orang lain. Dalam beberapa kasus, rekaman video warga, CCTV, dan jejak digital di media sosial menjadi alat penting bagi polisi untuk menelusuri pelaku.

Namun, viralnya video di media sosial tidak menggantikan laporan resmi. Dalam banyak kasus, polisi tetap membutuhkan laporan korban, pemeriksaan saksi, olah TKP, serta barang bukti untuk membuat proses hukum berjalan terang.

Kasus GV di Sunter juga memperlihatkan, tindakan merusak kendaraan tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi korban. Perbuatan tersebut dapat berujung pidana, penyitaan barang bukti, pemeriksaan intensif, dan ancaman penjara.

Di tengah padatnya lalu lintas Jakarta, pengendara perlu menahan diri ketika terjadi salah paham di jalan. Perselisihan soal jalur, senggolan kecil, atau saling tidak memberi jalan seharusnya diselesaikan dengan berhenti di tempat aman, berkomunikasi baik-baik, atau meminta bantuan polisi terdekat, bukan dengan menghadang, mengancam, atau merusak kendaraan.

Pada akhirnya, kasus di Sunter menjadi pengingat, emosi sesaat dapat membawa konsekuensi panjang. Bagi korban, kerugiannya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Bagi pelaku, akibatnya bisa jauh lebih berat: status tersangka dan ancaman hukuman penjara.