Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Sukoharjo Etik Suryani mengancam memutasi bawahan yang menolak menyetor uang. Ancaman tersebut menjadi salah satu cara Etik memeras anak buahnya hingga meraup Rp2,93 miliar.

Plt Direktur Penyidik KPK Achmad Taufik Husein memaparkan, ancaman mutasi itu menyasar kepala daerah maupun kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang tak memenuhi target setoran yang diminta Etik.

"Beberapa saksi kepala daerah atau kepala OPD, ini yang juga jabatannya apabila tidak memenuhi keinginan dari Bupati atau target pemenuhan setoran-setoran tadi, itu akan dipindah," kata Taufik dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7).

Penyidik, kata Taufik, masih akan mendalami kemungkinan adanya penerimaan lain di luar setoran rutin tersebut. Ia menyebut dugaan itu terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Sukoharjo.

"Nah, ini apakah nanti ada selain setoran itu juga suap jabatan, itu akan didalami lagi nanti di penyidikan berikutnya," jelas Taufik.

Etik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap bawahannya. Modusnya memanfaatkan dua surat keputusan (SK) Bupati terkait Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026, yakni SK tentang insentif pemungutan pajak daerah dan SK insentif pemungutan retribusi daerah.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan Setoran Upah Pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo," ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Asep menerangkan, Etik mengandalkan Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan insentif dari para pegawai di lingkungan BPKAD. Richard diminta menyetor sebagian besar potongan tersebut kepada Etik.

"ETS meminta Saudara RCH selaku Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo untuk mengumpulkan sekitar 40% dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD," sebut Asep.

Richard kemudian menindaklanjuti perintah itu dengan memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD menyetorkan potongan upah pungut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026. Dari Nardi, uang tersebut diteruskan ke Etik.

Selain lewat BPKAD, Etik juga diduga memerintahkan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo mengurus setoran rutin dari OPD lain.

"Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep.

Berdasarkan penelusuran KPK, selama 2024-2026 Etik menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan Tri Mulyo, dengan rincian Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sementara itu, uang yang dikumpulkan Richard dari setoran OPD pada 2022-2024 mencapai Rp1,2 miliar.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yaitu Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep.