Periskop.id – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya membeberkan identitas serta latar belakang para saksi yang diperiksa terkait kasus dugaan korupsi, suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Para saksi tersebut berasal dari berbagai klaster tempat kejadian perkara (TKP) yang sebelumnya telah digeledah oleh petugas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Bhudi Hermanto merinci sebaran saksi dari masing-masing titik operasi guna mendalami aliran aset kakap yang disita.
"Untuk saksi di TKP The Clan (De Klen Cipete) ada dua orang. Kemudian empat orang dari money changer dengan inisial DH, HH, ER, dan RP. Satu saksi lagi di rumah di Gandaria atas nama DR," kata Bhudi, di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jumat (10/7).
Bhudi mengungkapkan, penyidik turut memeriksa seorang sopir di kawasan elite Pacific Place (PP), Jakarta Selatan, yang diketahui bekerja untuk salah satu saksi kunci.
Selain itu, pergerakan dalam penggeledahan teranyar juga menyeret saksi berinisial MIL serta petugas pengamanan komersial.
"Tadi yang saya sampaikan adalah di Pacific Place terdapat satu saksi yang merupakan sopir dari DR, serta saksi dari NH. Kemudian pada penggeledahan tadi malam terdapat saksi atas nama MIL, dan dua saksi lainnya merupakan petugas keamanan (security) Central dengan inisial R dan A," jelasnya.
Di samping memaparkan daftar inisial saksi, Bhudi juga memberikan penjelasan mengenai alasan kepolisian tidak memajang secara vulgar salah satu barang bukti berupa dua buah bingkai foto yang disita dari rumah mewah di Parahyangan Golf, Babakan Madang, Bogor.
Pihak kepolisian menegaskan berkomitmen untuk tetap menghormati hak privasi dari anggota keluarga yang tidak terkait langsung dengan delik pidana utama.
"Kami sampaikan bahwa untuk foto tidak akan kami tampilkan karena ada hal-hal yang bersifat privasi yang harus kami jaga. Di situ terdapat foto keluarga dan kami juga harus tetap melindungi keluarga serta pihak-pihak lainnya. Tadi kan kami sudah sampaikan, apabila mendengarkan, barang bukti yang kami amankan salah satunya adalah objek berupa foto," ungkap Bhudi.
Diketahui, Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menggelar operasi penggeledahan di 12 TKP sejak Januari 2026 terkait dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU.
Dari operasi senyap tersebut, petugas menyita aset fantastis berupa 74 kg emas batangan, dua bingkai foto keluarga, serta tumpukan uang tunai rupiah dan valas senilai miliaran rupiah.
Penyitaan masif tersebut dilakukan di sejumlah lokasi strategis mulai dari perumahan mewah di Babakan Madang Bogor, money changer, rumah di Cilandak, hingga Kafe De Klen Cipete.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi untuk mendalami dokumen transaksi keuangan dan barang bukti elektronik hasil sitaan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar