Periskop.id – Tim penyidik gabungan Polri dan Kejaksaan Agung mulai menguji keaslian, kadar, serta berat 74 keping emas batangan yang disita dalam rangkaian penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Pengujian dilakukan bersama laboratorium gemologi PT Pegadaian sebelum emas senilai ratusan miliar rupiah tersebut diserahkan sebagai barang bukti kepada Kejaksaan Agung.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan laboratorium diperlukan untuk memastikan spesifikasi barang bukti yang diperoleh penyidik dalam penggeledahan sejumlah lokasi.
"Hari ini penyidik dari joint investigation bersama penyidik dari Kejaksaan Agung dan Pegadaian akan melakukan uji terkait barang bukti emas sebanyak 74 keping atau setara dengan 74 kilogram," kata Budi di Jakarta, Senin (13/7/2026).
Pengujian tersebut menjadi bagian dari proses pelengkapan administrasi sekaligus penyerahan barang bukti perkara dari penyidik Polri kepada Kejaksaan Agung.
Pegadaian Periksa Keaslian, Kadar, dan Berat Emas
Kepala Departemen Laboratorium Gemologi Pegadaian Rubika mengatakan pemeriksaan diawali dengan identifikasi fisik secara visual. Setelah itu, tim laboratorium akan menguji keaslian, kadar kemurnian, dan berat setiap keping emas.
"Yang diuji pertama kita identifikasi keasliannya. Yang kedua baru kita cari kualifikasinya yaitu kadarnya, dan juga beratnya. Hasil uji laboratorium ini akan kami sampaikan dalam satu atau dua hari ke depan," ujar Rubika.
Hasil pemeriksaan nantinya menjadi dasar pencatatan resmi nilai dan spesifikasi barang bukti. Penyidik belum mengungkap identitas pemilik emas karena informasi tersebut masih termasuk materi penyidikan.
Selain emas batangan, aparat menyita uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Keaslian uang tersebut juga akan diperiksa dengan melibatkan Bank Indonesia serta pihak eksternal yang memiliki kompetensi terkait mata uang asing.
Menurut Budi, proses verifikasi dilakukan untuk menjaga keterbukaan dan memastikan seluruh barang bukti yang dilimpahkan dapat dipertanggungjawabkan.
"Penyerahan dokumen, berkas perkara, tersangka, dan barang bukti akan dilakukan secara bertahap kepada Kejaksaan Agung karena menggunakan ahli dari eksternal terkait pengujian," tambahnya.
Ditemukan dalam Brankas Tersembunyi di Rumah Sentul
Sebelumnya, 74 kilogram emas tersebut ditemukan ketika tim penyidik menggeledah sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (9/7). Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan barang bukti tersimpan di dalam sebuah brankas terkunci yang berisi tujuh koper.
"Kami menemukan brankas terkunci yang setelah dibuka berisi tujuh koper, yakni 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta," kata Totok.
Polri memperkirakan nilai keseluruhan emas dan uang yang ditemukan di rumah tersebut mencapai sekitar Rp476 miliar. Selain aset tersebut, penyidik menyita dokumen, telepon seluler, dan sejumlah benda lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Penggeledahan rumah di Sentul merupakan bagian dari pemeriksaan serentak di 12 lokasi di Jakarta, Bogor, Tangerang Selatan, dan wilayah sekitarnya. Lokasi yang diperiksa antara lain kantor perusahaan, rumah pribadi, Kafe de’Clan Signature, serta sebuah tempat penukaran uang di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan Kafe de’Clan, polisi juga menyita uang tunai hampir Rp60 miliar. Barang bukti itu terdiri atas 3,13 juta dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang rupiah sebesar Rp259,15 juta.
Tiga Perkara Korupsi Dilimpahkan ke Kejagung
Rangkaian penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan tiga perkara yang kini dilimpahkan secara bertahap oleh Polri kepada Kejaksaan Agung.
Ketiga perkara itu mencakup dugaan korupsi pengadaan atau pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap, dugaan korupsi terkait Asabri dan Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan pelimpahan mencakup administrasi penyidikan, barang bukti, hingga para tersangka.
“Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti,” kata Ahmad kepada awak media di Jakarta, Minggu (12/7).
Pelimpahan secara bertahap dilakukan karena besarnya jumlah barang bukti serta perlunya pemeriksaan ahli untuk memastikan keaslian dan nilai aset yang disita.
Polri maupun Kejaksaan Agung hingga kini masih melanjutkan penyidikan untuk menelusuri kepemilikan aset, aliran dana, hubungan antarpihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Seluruh pihak yang dikaitkan dengan perkara tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar