Periskop.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) pasang badan membantah rumor miring yang menyebut mantan Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) melarikan diri ke luar negeri. Isu pelarian tersebut berembus kencang pada Senin (13/7).
Kejagung meredam spekulasi liar yang menuding Febrie memanfaatkan tameng ibadah umrah ke Arab Saudi untuk kabur dari jerat hukum kasus korupsi dan pencucian uang. Bantahan itu disampaikan langsung oleh pihak kejaksaan.
"Enggak bener itu (umrah). Masih di sini (Indonesia). Masih ada di sini. Enggak lah, enggak kabur. Sudah dicekal oleh penyidik sebelumnya juga," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang di Gedung Utama Kejagung, Senin (13/7).
Guna meredam spekulasi publik yang semakin liar, Anang meyakinkan bahwa otoritas kejaksaan terus memonitor pergerakan sang mantan Jampidsus secara berkala. Ia menegaskan status keberadaan Febrie sudah jelas dan terpantau.
"Kami pastikan ada di Indonesia, tidak di luar negeri dan sudah dicekal. Dan dalam pantauan penyidik juga," tegasnya.
Anang mengklarifikasi, administrasi pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie sebenarnya sudah diterbitkan sejak perkara ini naik ke tahap penyidikan. Koordinasi pengetatan pintu perbatasan diklaim telah berjalan sesuai prosedur operasional.
"Ya (pencekalannya) sejak penyidikan yang kemarin sudah dikoordinasikan," tuturnya.
Saat dicecar mengenai lokasi pasti keberadaan fisik Febrie hari ini, Anang enggan memerinci koordinatnya. Ia hanya meyakinkan publik, tersangka sejauh ini bersikap kooperatif di bawah radar pengawasan tim penyidik.
"Pencekalannya sejak penyidikan yang kemarin sudah dikoordinasikan. Dan terkait dengan yang disampaikan terkait dengan inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik. Itu saja," ungkap Anang.
Kasus ini bermula dari penetapan status tersangka Febrie oleh Kakortas Tipidkor Polri atas dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU). Status hukum tersebut diputuskan usai penyidik memeriksa 15 saksi dan dua ahli, disertai serangkaian penggeledahan.
Selain Febrie, polisi turut menjerat satu tersangka lain, Don Ritto (DR), dalam klaster perkara yang sama. Febrie diduga terlibat penyimpangan dalam penanganan perkara PT Asabri dan dua kasus korupsi lain saat menjabat sebagai penyelenggara negara.
Mantan Jampidsus tersebut dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU. Penanganan penyidikan tiga perkara ini telah resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung demi sinergisitas perkara.
"Yang bersangkutan masih ada di Indonesia, tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik," pungkas Anang.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar