Periskop.id – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan status tersangka yang menjerat mantan Ketua Pelaksananya, Febrie Adriansyah, tidak akan mengintervensi penanganan sejumlah skandal korupsi komoditas besar. Proses hukum terhadap empat klaster korupsi tambang, yakni batu bara, nikel, ilmenit, dan bauksit, dijamin tidak akan ikut terganggu oleh dinamika hukum Febrie.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak menegaskan, integritas penyidikan empat sektor komoditas strategis yang telah berjalan sebelum kasus Febrie mencuat memiliki pijakan kuat. Ia menjamin roda organisasi Satgas bergerak berdasarkan akuntabilitas sistem, bukan bergantung pada figur perorangan.

"Prinsip organisasi tidak ditentukan orang per orangan, tetapi sistem tata kelola yang baik. Jadi dengan itu kita memiliki metode. Persoalan penegakan hukum adalah wilayah tersendiri yang dikerjakan di koordinasi. Dalam melakukan tiga fungsi baik penguasaan kawasan hutan, penagihan denda administratif, dan pemulihan aset, itu sudah berjalan selama ini dan lancar," kata Barita di Gedung Kementerian Pertahanan, Senin (13/7).

Soal kekosongan kursi Ketua Pelaksana pasca-tumbangnya Febrie di pusaran kasus korupsi, Barita menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyebut, urusan suksesi kepemimpinan taktis di struktur Satgas nantinya akan diumumkan resmi oleh Kejaksaan Agung.

Barita menepis kekhawatiran publik soal potensi pelemahan penindakan mafia tambang di kawasan hutan. Ia menerangkan, mekanisme koordinasi antar-aparat penegak hukum telah dikunci rapat oleh regulasi sehingga tidak dapat terganggu oleh dinamika personal.

"Masalah penegakan hukum itu adalah ranah dari aparat penegak hukum dan dikoordinasikan dengan baik. Jadi itu tidak terpengaruh sama sekali dalam berbagai dinamika yang ada. Karena orang per orangan tidak tergantung pada pribadi, tetapi sistem pengelolaan yang diatur oleh mekanisme ketentuan peraturan," jelasnya.

Barita turut mematahkan spekulasi bahwa kasus Febrie akan mengaburkan pembuktian materiil perkara korupsi komoditas nikel hingga batu bara yang tengah digarap Satgas. Ia menegaskan, seluruh penyidikan di lapangan tetap berpedoman pada aturan hukum yang objektif, bukan asumsi.

"Oh tidak, karena kan kita tidak bekerja dengan pendekatan asumsi, pendekatannya kan hukum. Kalau hukumnya sudah duduk, ketentuan peraturannya, penyidikannya jalan, itu adalah bagian yang justru menjadi hal penting dari setiap langkah-langkah yang dilakukan oleh Satgas berpedoman pada Perpres Nomor 5 Tahun 2025 itu," ungkap Barita.

Kasus Febrie sendiri bermula dari penetapan status tersangka oleh Kakortas Tipidkor Polri atas dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU). Status hukum itu diputuskan usai penyidik memeriksa 15 saksi dan dua ahli, disertai serangkaian penggeledahan.

Selain Febrie, polisi turut menjerat satu tersangka lain berinisial Don Ritto (DR) dalam klaster perkara yang sama. Febrie diduga terlibat penyimpangan dalam penanganan perkara PT Asabri dan dua kasus korupsi lain saat menjabat sebagai penyelenggara negara.

Mantan Jampidsus tersebut dijerat pasal berlapis Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang TPPU. Penanganan penyidikan tiga perkara ini telah resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejaksaan Agung demi sinergisitas penanganan perkara.

"Itu tidak terpengaruh sama sekali dalam berbagai dinamika yang ada," pungkas Barita.