Periskop.id - Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menetapkan tiga langkah taktis menyusul hasil inspeksi mendadak (sidak) ke jajaran pimpinan PT Moya. Langkah ini diambil guna mengusut tuntas tragedi tewasnya tiga pekerja akibat kelalaian prosedur keselamatan di dalam gorong-gorong sedalam 7 meter di Cipayung, Jakarta Timur.

Setelah mengonfirmasi adanya kelalaian fatal K3 yang membuat para korban, termasuk satu warga negara asing (WNA), diturunkan ke lubang maut hanya menggunakan kaos dan celana panjang, Said Iqbal menegaskan pihak Istana tidak akan tinggal diam.

Berikut tiga langkah hukum yang akan segera ditempuh pasca-sidak tersebut:

  1. Meminta Pertemuan Langsung dengan Pemegang Saham Konglomerasi Langkah pertama adalah mengejar pertanggungjawaban dari para pemegang saham tertinggi korporasi. Mengingat PT Moya dikuasai 95% oleh saham Singapura dan 5% milik PT Tamaris yang terafiliasi dengan Grup Salim, Said Iqbal menegaskan akan memanggil pucuk pimpinan konglomerasi tersebut. "Kami nanti akan meminta bertemu dengan Pak Anthony Salim atau setidak-tidaknya Pak Franky Welirang untuk meminta langkah-langkah apa yang akan diambil oleh pihak pemegang saham. Karena ini nyawa sudah hilang! Di ILO, K3 itu isu yang sangat kuat. Keselamatan nyawa satu orang pun wajib dipertanggungjawabkan," tegas Said Iqbal di PT Moya, Senin (13/7).
  2. Menerbitkan Nota Dinas Pelanggaran BPJS Ketenagakerjaan Langkah kedua berfokus pada penindakan pelanggaran hak jaminan sosial pekerja. Tim Penasihat Khusus Presiden menemukan fakta bahwa para pekerja tersebut tidak didaftarkan ke BPJS oleh PT Moya. Mereka justru terdaftar di bawah bendera perusahaan lain (Railway Construction di Cimahi) dan disubkontrakkan lagi ke perusahaan asing asal Tiongkok. Atas temuan tersebut, Said Iqbal memastikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI) dan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta akan segera melayangkan sanksi administratif. "Dari Dinas Tenaga Kerja DKI dan juga Kementerian Tenaga Kerja RI, Direktorat Binwas, terkonfirmasi akan segera dalam dua hari ini membuat Nota Dinas. Si pekerja tidak dimasukkan ke BPJS! Itu pelanggaran lagi! K3-nya tidak terlindungi, BPJS-nya tidak ada," ujarnya.
  3. Membuka Laporan Polisi dengan Atensi Khusus Kapolri Langkah ketiga adalah menyeret kelalaian ini ke ranah pidana umum. Demi memastikan proses hukum berjalan tanpa kompromi, Said Iqbal mengaku telah membangun komunikasi strategis dengan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara agar mendesak jajaran penyidik di wilayah hukum DKI Jakarta bergerak agresif. "Kami akan buka LP (Laporan Polisi). Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolri dan ini akan ada atensi Pak Kapolri. Oleh karena itu saya minta kepada Kapolres Jakarta Timur agar sungguh-sungguh, jangan main-main! Juga cq nanti saya akan lapor ke Pak Kapolda Metro Jaya. Sampai hari ini polisi belum memanggil secara sungguh-sungguh," tutur Said Iqbal.

Said Iqbal menegaskan, seluruh jajaran pimpinan PT Moya yang hadir dalam pertemuan sidak, mulai dari direktur hingga sekretaris korporat, telah menyatakan siap menerima segala konsekuensi hukum, termasuk hukuman badan. "Kita akan minta pertanggungjawaban secara hukum. Dan tadi jajaran pimpinan yang hadir menyatakan siap bertanggung jawab secara hukum, sekalipun itu harus dipenjara," ungkap Said Iqbal.

Insiden ini terjadi akibat tiga pekerja meninggal dunia diduga keracunan gas saat berada di dalam gorong-gorong di Jalan Pintu 3 Keong Mas, Cipayung, Jakarta Timur. "Kami mengevakuasi korban keracunan gas di gorong-gorong di Jalan Pintu 3 Keong Mas, Kelurahan Bambu Apus, Kecamatan Cipayung, sebanyak tiga orang meninggal dunia," kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Timur, Abdul Wahid, Kamis (9/7).

Penyebab pasti dugaan adanya gas beracun di dalam gorong-gorong masih dalam penyelidikan pihak berwenang.