Periskop.id - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi melalui akun instagram resmi mereka, @ditjen_dikti, mengunggah sebuah edukasi penting mengenai bahaya kekerasan psikis pada Jumat (10/7).
Kampanye ini menekankan pesan utama bahwa tidak semua kekerasan meninggalkan luka fisik yang nyata. Salah satu bentuk kekerasan yang kerap terjadi tanpa disadari di lingkungan sosial adalah kekerasan verbal.
Meskipun terdengar biasa dan sering kali dianggap sebagai hal yang lumrah, kekerasan verbal nyatanya menyimpan bahaya yang sangat besar. Jenis kekerasan ini paling sering lahir dari adanya normalisasi ujaran diskriminasi dengan dalih sekadar candaan tongkrongan di kalangan remaja.
Walaupun luka yang dihasilkan tidak terlihat secara kasatmata, dampak psikologis dari ejekan serta rundungan tersebut mampu menghantui korbannya sepanjang hidup mereka.
Dampak Perundungan ke Akademik dan Kesehatan Jiwa
Fenomena kekerasan di lingkungan pertemanan ini diperkuat oleh data yang cukup mengkhawatirkan.
Diketahui bahwa sebanyak 3 dari 4 remaja mengalami kekerasan yang pelakunya justru merupakan teman mereka sendiri. Dampak buruk dari tingginya paparan perundungan ini tidak boleh dipandang sebelah mata karena berpengaruh langsung pada proses belajar mengajar.
Studi PISA membuktikan bahwa tingginya paparan perundungan, termasuk kekerasan verbal, memiliki kaitan langsung dengan penurunan performa membaca serta kinerja kognitif mahasiswa saat berada di ruang kelas.
Tidak berhenti di situ, studi UNICEF juga menunjukkan bahwa perilaku agresif dan perundungan sejenis berkorelasi langsung dengan peningkatan risiko gangguan psikis serta fungsi sosial yang buruk pada remaja.
Dampak yang paling fatal dari tindakan ini adalah kesehatan mental yang ekstrem, di mana hampir 40% kasus bunuh diri di Indonesia dipicu oleh dampak buruk perundungan.
Membangun Ruang Aman di Kampus
Guna memutus rantai kekerasan verbal, diperlukan kesadaran bersama untuk mulai menolak segala bentuk candaan yang merendahkan fisik, penampilan, maupun kemampuan akademik sesama teman.
Sikap menolak candaan yang merendahkan ini bukan berarti sebuah kelompok menjadi tidak solid atau kaku. Sebaliknya, langkah tegas ini menjadi bagian nyata untuk membangun ruang aman dan inklusif di lingkungan kampus agar perguruan tinggi bisa menjadi tempat bagi semua orang untuk belajar dan tumbuh bebas dari rasa takut.
Masyarakat kampus, khususnya mahasiswa, diimbau untuk tidak ragu dalam saling merangkul, berani bercerita, dan segera melaporkan tindakan perundungan ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) di masing-masing universitas.
Selain melalui Satgas di kampus masing-masing, pelapor juga dapat menghubungi Unit Layanan Terpadu resmi melalui beberapa saluran komunikasi berikut ini.
- Pusat Panggilan di nomor 126
- Surat elektronik melalui alamat [email protected]
- Pesan cepat Whatsapp di nomor 085186069126
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar