Periskop.id - Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengingatkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana tidak boleh membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Regulasi tersebut juga diminta tidak dijadikan instrumen politik untuk menyasar pihak tertentu.

Hasbiallah menegaskan, RUU Perampasan Aset harus difokuskan sebagai instrumen penegakan hukum yang adil. Menurut legislator Fraksi PKB itu, perlindungan hak asasi manusia (HAM) tetap wajib menjadi prinsip utama dalam penyusunannya.

"Jangan sampai perampasan aset ini dijadikan alat politik. Ini berbahaya, negara bisa hancur kalau hukum digunakan untuk menghantam seseorang, hanya karena dilihat dari sisi politiknya. Kita harus tetap murni menegakkan hukum," tutur Hasbiallah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Harry Ponto/PERADI SAI dan Hermansyah Dulaimi/DPN PERADI di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/7).

Selain itu, Hasbiallah menilai pengaturan dalam RUU Perampasan Aset perlu diselaraskan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, upaya negara memulihkan kerugian akibat tindak pidana tidak boleh mengabaikan perlindungan HAM.

Ia juga menekankan aspek keadilan harus menjadi perhatian dalam pembahasan regulasi tersebut. Karena itu, keselarasan antara RUU Perampasan Aset dan KUHAP dinilai penting agar pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku.

"Soal KUHAP, di sana sudah jelas bahwa hak asasi manusia lebih diutamakan. Dalam RUU Perampasan Aset ini bagaimana? Apakah perlindungan hak asasi manusia diselaraskan dengan KUHAP? Kemudian yang kedua soal keadilan," ujar Hasbiallah.

Lebih lanjut, Hasbiallah menyoroti perlunya transparansi dalam pengelolaan aset hasil perampasan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui pemanfaatan aset yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menjelaskan, proses penghitungan dan pelaporan aset hasil tindak pidana sebaiknya turut melibatkan instansi lain. Dengan begitu, pengelolaannya dinilai lebih akuntabel dan tidak hanya bergantung pada laporan aparat penegak hukum.

Menurut Hasbiallah, keterbukaan mengenai penggunaan aset hasil perampasan juga penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Ia menilai informasi tersebut perlu dapat diakses secara jelas oleh masyarakat.

"Andai kata aset itu sudah kita terima, harus lebih jelas lagi peruntukannya. Paling tidak ada instansi lain yang ikut menghitung dan mengawasi. Coba kita lihat, disampaikan sekian triliun rupiah berhasil diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. Tapi setelah itu ke mana aset atau uang tersebut? Apakah ada pemberitaannya? Terus terang, saya yang duduk di Komisi III saja tidak tahu, apalagi masyarakat," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Hasbiallah menegaskan Fraksi PKB pada prinsipnya mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai instrumen pemberantasan tindak pidana. Namun, menurutnya, implementasi regulasi itu harus tetap berada pada tujuan awal, yakni menegakkan hukum secara adil tanpa dipengaruhi kepentingan politik.

"Kami sangat setuju dengan adanya perampasan aset ini dengan tetap mengutamakan perlindungan hak asasi manusia," pungkas Hasbiallah.