Periskop.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan pihaknya sama sekali belum melakukan pemeriksaan terhadap mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sejak kasusnya diserahkan. Kejagung memilih bersikap ekstra waspada mengingat Febrie berlatar belakang sebagai aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penegakan aturan formal Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus berjalan mutlak dan tanpa celah kesalahan sedikit pun dalam kasus ini.

"Kita juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa," kata Anang di Gedung Kejagung, Selasa (14/7).

Anang menjelaskan, belum adanya agenda pemeriksaan fisik hingga saat ini terjadi lantaran proses administrasi penyerahan perkara dari kepolisian ke pihak kejaksaan baru saja rampung.

"Belum, kan baru kemarin. Kan butuh proses," tegas Anang.

Saat didesak mengenai kepastian jadwal pemanggilan terhadap Febrie, Anang mengatakan tim penyidik gabungan saat ini masih memprioritaskan waktu mereka untuk menyisir dan mengklasifikasi tumpukan barang bukti sitaan. Sebab, barang bukti tersebut jumlahnya tergolong masif.

"Kita belum menerima sepenuhnya baik itu barang bukti, kan diteliti. Barang buktinya kan cukup banyak tuh kemarin. Dari ini kan ada emas, ada apa, kita teliti dulu," jelas Anang.

Kejagung menambahkan, pemeriksaan serta pendalaman materiil terhadap Febrie akan dijadwalkan secara resmi setelah seluruh kajian hukum terhadap aset-aset sitaan seperti logam mulia selesai dirampungkan oleh tim.

"Dari situlah nanti baru kita mendalami dan memeriksa, mengkaji dulu. Nah, seperti apa nantinya," ujar Anang.

"Tapi demikian juga karena sifatnya masih pelimpahan, kita pelajari dulu tim. Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kebetulan yang disangkakan ini penegak hukum," ungkap Anang.

Diketahui, Kakortas Tipidkor Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (FA), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU). Status hukum ini diputuskan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, 2 ahli, serta melakukan serangkaian penggeledahan. Selain Febrie, polisi juga menjerat satu tersangka lain berinisial DR terkait klaster perkara yang sama.

Febrie diduga terlibat penyimpangan dalam proses penanganan hukum perkara PT Asabri dan dua korupsi lainnya saat bertugas sebagai penyelenggara negara. Atas perbuatannya, mantan Jampidsus tersebut dijerat dengan pasal berlapis UU Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Kini, penanganan penyidikan tiga perkara tersebut telah resmi dilimpahkan dari Polri ke Kejagung demi sinergisitas perkara.