Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan mantan Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta lembaga antirasuah tersebut mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pihaknya saat ini masih terus memantau pergerakan berkas perkara pasca-pelimpahan dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Sabtu lalu. KPK juga menyoroti pertemuan terbuka antara Kapolri dan Jaksa Agung sebagai bentuk komitmen sinergi antarlembaga.

 

"Saat ini kita masih terus ikuti perkembangan penyidikan perkara ini karena memang baru hari Sabtu kemarin dilakukan pelimpahan ya dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung," kata Budi, di Gedung KPK, Senin (13/7).

 

Budi menilai penanganan perkara sejak awal sudah berjalan transparan sehingga publik bisa ikut mengawal seluruh proses hukum yang berjalan ke depan.

 

"Terlebih sedari awal proses hukum sudah dilakukan secara terbuka, transparan, sehingga kawan-kawan jurnalis juga bisa terus mengikuti, terus mengawal bagaimana progressing penanganan perkara ini ke depannya,” tegas dia. 

 

Desakan ambil alih ini mencuat setelah Mahfud MD mengkritik keras prosedur pelimpahan perkara yang dianggapnya di luar jalur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Alih-alih langsung menyanggupi opsi ambil alih, KPK meminta seluruh pihak untuk bersabar dan memberikan ruang bagi penyidikan awal di kejaksaan.

 

"Dan tentu proses penyidikan ini masih di awal ya kita sama-sama sabar, kita tunggu perkembangannya nanti seperti apa," ujar Budi.

 

KPK menegaskan, keabsahan formil maupun materiil dari proses hukum yang tengah dipersoalkan tersebut nantinya akan diuji secara terbuka melalui mekanisme persidangan.

 

"Setiap proses penyidikan tentu nanti akan diuji juga di persidangan ya apakah nanti diuji secara materiil ataupun formilnya nanti kita tunggu proses dan perkembangannya,” ungkap Budi.

 

Diketahui, Mahfud mendesak KPK untuk menangani kasus Febrie. Sebab, KPK dapat menjaga kredibilitas penegakan hukum. Mahfud juga menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki ruang untuk mendorong langkah tersebut karena perkara masih berada pada tahap penyidikan dan belum memasuki proses persidangan.

 

"Sebaiknya KPK sesuai kewenangannya segera mengambil alih kasus ini. Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung, maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini," kata Mahfud, di kanal YouTube @MahfudMD, dikutip Senin (13/7).